
Lhokseumawe – Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si., mengikuti kegiatan gelar perkara sekaligus pemusnahan barang bukti knalpot brong di Aula Mapolres Lhokseumawe, Jumat (6 November 2026).
Dalam kegiatan tersebut, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal bersama Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., turut melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong usai pelaksanaan konferensi pers.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam penindakan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sebanyak 1.175 unit knalpot brong, dalam kurun waktu tiga bulan operasi, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2026. Selain itu, petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat kendaraan.
Kehadiran Dandim 0103/Aceh Utara dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi TNI dan Polri dalam mendukung upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif di wilayah Kota Lhokseumawe.







