Akses TPA Caddika Ditutup Pemilik Lahan, Bupati Gowa Siapkan Jalur Baru Lewat Bumi Perkemahan, DLH Bungkam Soal Lahan 6 Ha Belum Dibayar

GOWA, BUSURPENA.COM |- Polemik penutupan akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Caddika di Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, akhirnya mendapat respon dari Bupati Gowa.

Setelah pemilik lahan, H. Abd Kadir Dg Nyampa (Haji Nyampa) mengklaim 6 hektare lahannya belum dibayar namun tetap dipakai DLH untuk buang sampah, akses masuk TPA ditutup. Akibatnya, armada sampah tidak bisa masuk dan sampah menumpuk di beberapa wilayah, terutama Somba Opu dan Pallangga.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Merespons kondisi darurat sampah tersebut, Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang turun langsung meninjau TPA Caddika, Minggu (20/9/2026).

Bupati memastikan pemerintah menyiapkan solusi cepat dengan membuka akses jalan baru.

“Sudah ada solusi dari penutupan akses ke TPA Bajeng. Kita siapkan jalan baru untuk akses armada sampah ke TPA Bajeng,” ujar Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Jalur alternatif tersebut direncanakan melewati kawasan Bumi Perkemahan HM Yasin Limpo.

“Dari peninjauan ini, saya pastikan armada sampah kembali beroperasi ke TPA Bajeng,” tegas Bupati.

Dalam peninjauan itu, Bupati didampingi Plh Kasatpol PP Gowa Agussalim dan Plt Kepala Dinas PU Aryanto Abbas. Alat berat juga terlihat sudah disiagakan untuk membuka jalan baru tersebut.

Penutupan TPA bukan hanya soal truk sampah. Warga yang menggantungkan hidup dari TPA ikut terdampak.

“Selama ini kami hidup di TPA Caddika ini. Namun semenjak TPA Caddika ditutup, kami mengalami kesulitan, karena tidak ada sampah yang masuk,” ungkap Daeng Ngona, salah seorang pemulung.

Di sisi lain, kondisi di kota juga dikeluhkan. Tumpukan sampah dan bau menyengat di sejumlah titik membuat PMKRI Cabang Gowa mendesak Bupati mengevaluasi total kinerja DLH Gowa.

Meski Pemkab Gowa sudah menyiapkan jalan baru, pertanyaan utama yang dilontarkan pemilik lahan belum terjawab.

Haji Nyampa sebelumnya menagih kejelasan pembayaran 6 hektare lahannya, status jembatan yang diklaim dibangun dengan dana pribadi, hingga nasib lahannya yang sudah tertimbun sampah tanpa izin.

Hingga Senin (21/9/2026) siang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa belum memberikan klarifikasi resmi terkait status pembayaran lahan, dasar penggunaan lahan, dan status aset jembatan tersebut.

Sementara itu, DPRD Gowa melalui Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab menyatakan akan memanggil DLH untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan persampahan dan operasional TPA Caddika.

Desakan lebih keras datang dari Tim Investigasi dan… (TIB). Presiden TIB Syafriadi Djaenaf Dg Mangka mendesak Kejaksaan Negeri Gowa segera mengaudit dokumen pembebasan lahan TPA Caddika.

“Berapa luas lahan yang dibebaskan, berapa nilai yang dibayarkan, bagaimana dasar penentuan harganya, siapa penerima pembayaran? Bongkar semua,” desak Syafriadi.

Menurut TIB, persoalan ini tidak boleh berhenti pada soal akses jalan yang ditutup, tapi harus dibongkar dari hulu: apakah ada dugaan mark-up atau penyimpangan dalam pembebasan lahan yang menggunakan uang rakyat.

Media ini masih membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada DLH Kabupaten Gowa dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan berimbang.

(Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *