Aktivitas Diduga Galian Tanah Di Tapos Tigaraksa Di Sorot Truk Hilir Mudik Picu Debu Legalitas Dipertanyakan

 

KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah merah menggunakan kendaraan dump truck terpantau berlangsung di kawasan perkampungan, tepatnya di Kampung Tapos Gardu RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (22/9/2026).

Aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran sejumlah kendaraan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut tanah merah dari lokasi. Kondisi itu disebut warga menimbulkan debu yang beterbangan dan berdampak terhadap pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengerukan dan pemindahan tanah dalam jumlah cukup banyak. Kendaraan dump truck terlihat keluar-masuk lokasi membawa material tanah menuju ke luar area.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi berdebu akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah.

“Jalannya jadi sangat berdebu, apalagi kalau truk lewat. Ini cukup mengganggu warga dan pengguna jalan,” ungkap warga tersebut.

Sementara itu, seseorang berinisial H.BH, yang disebut memegang peranan di lokasi kegiatan, memberikan klarifikasi bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan galian tanah, melainkan perataan lahan untuk rencana pembangunan pondok pesantren.

“Ini bukan galian, hanya perataan karena nantinya akan dibangun pondok pesantren,” jelas H.BH saat dikonfirmasi awak media.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan.

Jika kegiatan tersebut hanya merupakan perataan lahan, mengapa material tanah hasil pengerjaan justru diangkut menggunakan dump truck dan dibawa keluar dari area lokasi?

Pertanyaan tersebut penting untuk mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai ke mana tanah tersebut dibawa, siapa penerima material tanah, serta apa dasar dan dokumen yang menjadi landasan pemindahan material tersebut.

H.BH juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak mana pun terkait kegiatan yang sedang berlangsung tersebut.

Kondisi ini membuat aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

Bukan hanya menyangkut istilah apakah kegiatan tersebut merupakan “galian” atau “perataan lahan”, tetapi juga mengenai status kegiatan, penggunaan dan pemindahan material tanah, dampak lingkungan, serta legalitas pelaksanaannya.

Apalagi aktivitas berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga. Hilir mudik dump truck disebut telah menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan.

Awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut mengenai siapa penanggung jawab kegiatan, status lahan, peruntukan tanah, asal dan tujuan material tanah yang diangkut, serta dokumen atau perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Tigaraksa maupun aparat penegak hukum (APH) belum memberikan keterangan terkait aktivitas tersebut.

Berita ini masih terbuka untuk dikembangkan sesuai hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

(AJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *