Busurpena.com | Gunungsitoli — Aliansi Peduli Aekhula Indonesia (APAI) resmi memperoleh pengesahan badan hukum dari Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penerimaan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian Perkumpulan pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi perjalanan organisasi dalam memperkuat legalitas, tata kelola kelembagaan, serta pelaksanaan visi dan misi organisasi secara terarah dan bertanggung jawab.
Dokumen legalitas tersebut diserahkan langsung oleh Notaris & PPAT, Herry Bernart Duha, SE., SH., M.Kn., MH kepada Ketua Umum DPP Aliansi Peduli Aekhula Indonesia (APAI), Firman Januari Gulo, S.H., didampingi Wakil Ketua Umum, Utema Gulo, Sekretaris Jenderal, Afolo Gulo, S.H., CPP., CNLI serta Bendahara Umum, Agusrama Laia, S.Pd di Gunungsitoli. Kamis, (15/10/2026).
Dengan diperolehnya pengesahan badan hukum tersebut, APAI memasuki tahapan baru dalam membangun organisasi yang lebih tertib secara administratif, profesional dalam menjalankan program kerja, serta konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai tujuan organisasi.
Pengesahan badan hukum merupakan aspek penting bagi perkumpulan untuk memperoleh pengakuan hukum dan menjalankan kegiatan keperdataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APAI menyambut pencapaian ini sebagai hasil dari proses pembentukan dan penataan administrasi organisasi yang telah diperjuangkan. Legalitas tersebut diharapkan menjadi fondasi yang semakin kokoh dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat konsolidasi internal, serta memperluas ruang pengabdian kepada masyarakat.
Status badan hukum juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pengurus agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan organisasi.
APAI diharapkan tidak hanya hadir sebagai organisasi yang memiliki legalitas formal, tetapi juga mampu menunjukkan kontribusi nyata melalui program-program yang berorientasi pada kepedulian sosial, persatuan, dan kemajuan masyarakat Aekhula.
Penerimaan Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran pengurus, anggota, dan simpatisan APAI untuk memperkuat solidaritas serta menyatukan langkah dalam menjalankan agenda organisasi.
Ke depan, DPP APAI diharapkan dapat mendorong pembenahan administrasi kelembagaan, penyusunan program kerja yang terukur, penguatan koordinasi antar pengurus, serta pengembangan kemitraan dengan pemerintah, lembaga terkait, dan berbagai elemen masyarakat.
Seluruh upaya tersebut perlu dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, sikap terbuka, dan komitmen untuk memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Pengesahan badan hukum bukanlah akhir dari perjuangan organisasi, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kepercayaan yang diberikan melalui pengakuan legalitas harus dijawab dengan kerja nyata, konsistensi, serta kesungguhan dalam merealisasikan tujuan organisasi.
APAI diharapkan terus bertumbuh menjadi organisasi yang solid, berintegritas, dan mampu menjalankan perannya secara konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, dengan tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketentuan hukum, serta prinsip-prinsip organisasi yang baik.
Dengan semangat “Bersatu dalam Kepedulian, Bergerak untuk Kemajuan,” APAI diharapkan mampu menjadikan legalitas sebagai landasan untuk memperkuat pengabdian dan memperluas kontribusi bagi masyarakat Aekhula Indonesia.
(Afg)







