Dana BOS SMPN 1 Sirombu Disorot, Kasek Tak Temui Wartawan Saat Dikonfirmasi

Busurpena.com |Nias Barat – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, mulai menjadi sorotan setelah beredar informasi di tengah masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi UPTD SMP Negeri 1 Sirombu untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah, Everton Laia, S.Pd. Jumat, (2/10/2026).

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Saat wartawan tiba di sekolah, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Pihak sekolah menyebut bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan sekolah dan disebut hendak menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

“Maaf Pak, Bapak Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 1 Sirombu tidak ada. Sekitar pukul 10.00 WIB beliau sudah keluar dan mau bertemu dengan salah seorang Kabid di Kabupaten,” ungkap Wakasek kepada wartawan.

Keterangan tersebut kemudian  dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Parlinus Gulo, S.Pd., M.M. Wartawan mempertanyakan apakah Kepala Sekolah SMPN 1 Sirombu telah tiba di Dinas Pendidikan atau tidak.

Namun, Kadis Pendidikan menyampaikan bahwa dirinya belum melihat kedatangan Kepala Sekolah tersebut di kantor.

“Beliau belum saya lihat datang di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat,” ujar Parlinus.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah upaya wartawan memperoleh klarifikasi mengenai penggunaan Dana BOS. Terlebih, informasi yang beredar menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kepentingan satuan pendidikan serta peserta didik.

Wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial tentu memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

Apakah penggunaan Dana BOS Tahap I TA 2026 di UPTD SMPN 1 Sirombu telah dilaksanakan sesuai juknis dan peruntukannya? Berapa nilai yang diterima, untuk apa saja dibelanjakan, serta bagaimana realisasi dan pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah selaku pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di satuan pendidikan.

Jika seluruh penggunaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menutup ruang klarifikasi. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat menjadi cara paling tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menghindari berkembangnya dugaan di tengah masyarakat.

Wartawan juga membuka ruang bagi Kepala Sekolah UPTD SMPN 1 Sirombu, Everton Laia, S.Pd., untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara utuh mengenai penggunaan Dana BOS Tahap I TA 2026.

Sebab, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan. Di baliknya ada hak siswa, kebutuhan sekolah, dan kepercayaan publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

(Afg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *