Busurpena.com |Nias Barat – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, tengah menjadi sorotan.
Dana pendidikan sebesar Rp. 238.720.000 yang diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional satuan pendidikan tersebut kini dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dengan realisasi sejumlah kegiatan. Kamis, (3/9/2026).
Sorotan utama muncul pada pos pembayaran tenaga honorer dan jasa internet. Sejumlah pihak meminta adanya keterbukaan informasi serta audit terhadap penggunaan Dana BOSP tersebut guna memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang tenaga pendidik di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, terdapat sembilan orang guru honorer yang disebut menerima pembayaran sebesar Rp. 600.000 per orang.
Dengan demikian, total pembayaran yang diterima sembilan tenaga honorer tersebut mencapai Rp. 5.400.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi mengenai perencanaan anggaran yang beredar, pos pembayaran tenaga honorer disebut mencapai Rp. 18.000.000.
Perbedaan antara nilai anggaran dan jumlah pembayaran yang diterima para tenaga honorer tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan serta pertanggungjawaban sisa anggaran.
“Kami hanya menerima Rp. 600.000 ribu rupiah per orang. Padahal berdasarkan informasi yang kami ketahui, anggaran untuk honorer sebesar Rp. 18.000.000,- juta rupiah. Kami berharap ada penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut,” ungkap seorang tenaga pendidik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan pengelola Dana BOSP terkait rincian anggaran, jumlah penerima, periode pembayaran, serta penggunaan keseluruhan dana pada pos tersebut.
Selain pembayaran tenaga honorer, penggunaan anggaran untuk jasa internet juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat anggaran jasa internet sebesar Rp. 11.089.000. Namun, seorang tenaga pendidik menyampaikan bahwa layanan internet di lingkungan sekolah disebut tidak berfungsi selama beberapa bulan karena paket atau layanan internet telah habis.
“Internet sudah beberapa bulan tidak berfungsi. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana penggunaan anggaran internet yang nilainya mencapai Rp. 11.089.000,-” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, layanan yang diterima sekolah, serta bukti pembayaran kepada penyedia jasa.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah mengenai periode penggunaan layanan internet, nama penyedia jasa, bukti pembayaran, serta rincian penggunaan anggaran yang telah direalisasikan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mengenai waktu pencairan dan pengelolaan Dana BOSP Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana BOSP tersebut disebut telah dicairkan pada akhir Juli 2026. Namun, terdapat informasi bahwa proses pengelolaan dana oleh bendahara baru dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Pelanggaran aturan mekanisme BOSP tindakan penundaan pengelolaan dana serta dugaan pengalihan anggaran yang tidak akuntabel ini dinilai telah melanggar aturan baku petunjuk teknis. Berdasarkan Permendikbudtek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, dimana setiap satuan pendidikan diwajibkan mengelola dana dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efesien.
Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan tenaga pendidik mengenai mekanisme administrasi serta pengelolaan dana setelah proses pencairan dilakukan.
Meski demikian, informasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak bendahara dan Kepala UPTD SMP Negeri 1 Sirombu agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Mencuatnya sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOSP tersebut mendorong adanya desakan agar Inspektorat Kabupaten Nias Barat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.
Audit dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan Dana BOSP telah dilakukan sesuai dengan perencanaan, petunjuk teknis, ketentuan administrasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat juga diminta untuk melakukan monitoring dan meminta klarifikasi dari pihak UPTD SMP Negeri 1 Sirombu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, khususnya terkait pembayaran tenaga honorer, anggaran jasa internet, serta mekanisme pengelolaan Dana BOSP Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Dana BOSP merupakan dana yang memiliki peran penting dalam menunjang keberlangsungan proses pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak, termasuk peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, pemerintah, dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD SMP Negeri 1 Sirombu diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi yang berkembang. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kepala Sekolah, bendahara, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan tanggapan secara resmi.
(Afg)







