Busurpena.com | PALEMBANG – Asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menyelimuti Sumatera Selatan. Ironisnya, DPRD Sumsel justru menggelar Rapat Paripurna XLII penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pada Sabtu (26/9/2026) malam hari.
Pola pembahasan anggaran triliunan rupiah yang terkesan sistem kebut semalam (SKS) ini langsung disorot Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel. BPR menilai prosesnya tidak transparan dan cacat prosedural.
BPR mengungkap kejanggalan di dua komisi vital. Komisi II dan Komisi V yang membidangi perekonomian dan infrastruktur diduga rapatnya tetap dipaksakan jalan meski tidak memenuhi kuorum kehadiran.
“Ini anomali. Dokumen sepenting KUA-PPAS yang mengubah asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah kok bisa lolos ke Paripurna padahal kuorum di Komisi II dan V tidak terpenuhi? Jelas cacat prosedural dan tidak bisa ditoleransi,” kata Koordinator Aksi BPR Sumsel, Farhan, Senin (28/9/2026).
BPR mengingatkan, pengesahan APBD-P dengan postur belanja tidak realistis di saat pendapatan daerah turun dan beban penanganan Karhutla membengkak, berpotensi melahirkan bom waktu utang baru yang tidak sah.
BPR menegaskan ada konsekuensi hukum berat. Merujuk Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat yang mengambil keputusan berakibat pengeluaran APBD tanpa dasar anggaran yang sah wajib bertanggung jawab pribadi dan jabatan.
Ada dua ancaman. Pertama, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di mana harta pribadi pejabat bisa dipakai untuk menutup kerugian negara. Kedua, jerat pidana korupsi lewat Pasal 3 UU Tipikor jika ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Terkait hal ini, BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan dengan korlap Ryamizar dan Fuad akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Mereka mendesak pimpinan DPRD Sumsel membuka jadwal rapat secara transparan ke publik dan menjelaskan alasan pembahasan APBD-P harus dilakukan hingga malam hari secara tertutup.







