Media online – busurpena.com
Di Belitung jalan kapten saridin pak satu kecamatan Tanjung pandan pada hari jumat (26/06/26).
Sejumlah warga meminta perhatian Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengecekan terhadap sebuah toko pemilik ivon yang disebut berada di depan Warkop 168, Tanjungpandan, Belitung.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, toko milik ivon tersebut diduga menjual rokok tanpa pita cukai serta minuman beralkohol tradisional.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pemilik toko.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai atau peraturan lain yang berlaku,
warga meminta agar penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pemilik toko terkait dugaan tersebut.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
(R.f)
Diduga Toko milik ivon menjual Rokok Tanpa Pita Cukai dan Minuman Beralkohol, Warga Minta Aparat Lakukan Pengecekan Tanjungpandan







