Dituding Terlibat Impor Ilegal, SWM Group Angkat Bicara: Kami Hanya Penyedia Jasa Pelabuhan

Busurpena.com | Palembang – Menanggapi aksi massa Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu (GPSB) di depan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) beberapa hari lalu terkait dugaan pembongkaran kontainer ilegal yang dikaitkan dengan SWM Group, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara.

Melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/10/2026), SWM Group menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas impor ilegal.

Dalam keterangannya, Humas SWM Group menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, perusahaan merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Humas SWM Group menjelaskan, grup perusahaan tersebut menaungi tiga badan usaha, yakni PT Sukses Wahana Maritim, PT Kharisma Bahari, dan PT Anugerah Niaga Bahari. Masing-masing perusahaan memiliki bidang usaha berbeda dan tidak bertindak sebagai importir barang.

PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang keagenan kapal, termasuk mengurus pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal berdasarkan penunjukan pemilik kapal (owner).

Sementara PT Kharisma Bahari menjalankan usaha jasa bongkar muat barang dari kapal maupun ke kapal di pelabuhan. Adapun PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi, khususnya pengangkutan kontainer dan barang kargo dari pelabuhan menuju gudang milik pemilik barang.

“Posisi kami hanya sebagai penyedia jasa. Kami bukan pemilik barang dan bukan importir. Untuk pemeriksaan legalitas barang impor, itu merupakan kewenangan instansi yang berwenang, bukan kapasitas perusahaan kami,” tegas Humas SWM Group.

Senada dengan itu, Pimpinan SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, menegaskan bahwa tudingan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas impor ilegal tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan ketiga badan usaha tersebut.

Menurut Hilarius, setiap barang impor yang keluar dari kawasan pelabuhan wajib melalui proses pemeriksaan serta memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan barang impor melibatkan sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta instansi karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk komoditas tertentu.

“Kami memastikan bahwa kegiatan perusahaan kami sebatas keagenan kapal, jasa bongkar muat, dan transportasi barang. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legal atau tidaknya barang impor yang ditangani,” ujar Hilarius.

Lebih lanjut, SWM Group berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang pascaaksi GPSB di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.

Pihak perusahaan juga menegaskan tetap menghormati aspirasi yang disampaikan GPSB. Namun, mereka berharap setiap tudingan yang disampaikan kepada publik hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas.

Dengan adanya klarifikasi ini, SWM Group berharap tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu, serta mengajak semua pihak untuk mengedepankan fakta dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *