Jayapura, BusurPena.com Dugaan pelanggaran berat standar pelayanan medis dan etika profesi mencuat di RSUD Dok II Jayapura. Seorang dokter berinisial J diduga tidak melakukan pemeriksaan rutin maupun kunjungan kepada pasien yang berada di bawah tanggung jawabnya selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, memicu kekecewaan mendalam dan keresahan keluarga pasien.06 Oktober 2026
Berdasarkan keterangan seorang ibu yang menjaga keluarganya di rumah sakit tersebut, pasien hingga saat ini belum mengalami kesembuhan, namun justru disarankan untuk pulang. Langkah ini dinilai prematur dan tidak didasari pemeriksaan langsung dari dokter yang menangani.
“Saya belum sembuh, belum diperiksa dokter, kenapa disuruh pulang?” ungkap pasien dengan nada bingung dan kecewa, Rabu (23/09/2026).
Keluarga mencatat, saat pasien masuk ke ruang konsultasi, justru asisten dokter yang aktif memberikan penjelasan dan tindakan. Sementara dokter J diketahui hanya duduk diam sambil memainkan Handphone (HP), tanpa memberikan penjelasan medis, tanpa pemeriksaan langsung, dan tanpa komunikasi yang memadai kepada pasien maupun keluarga.
Praktik ini ternyata tidak hanya terjadi pada satu pasien. Sejumlah pasien lain yang ditangani dokter yang sama menyampaikan keluhan serupa: tidak adanya kunjungan rutin, pemeriksaan yang tidak dilakukan secara langsung, serta arahan pulang padahal kondisi belum membaik.
Kasus ini menyentuh langsung ketentuan hukum dan etika kedokteran yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit — Pasal 29: Setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis dan standar pelayanan medis.
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran — Pasal 50: Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, serta menjaga kepentingan dan keselamatan pasien.

SOP Pelayanan Rawat Inap RSUD Dokter penanggung jawab pasien wajib melakukan pemeriksaan dan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala paling sedikit satu kali sehari; kepulangan pasien harus berdasarkan penilaian langsung dokter yang menyatakan kondisi medis sudah memungkinkan untuk dirawat di rumah.
Kode Etik Kedokteran Indonesia: Setiap dokter wajib memelihara kepercayaan pasien, memberikan informasi yang jelas, serta hadir secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait kesehatan pasien.
Tidak melakukan pemeriksaan langsung, menyerahkan sepenuhnya kepada asisten, serta menyarankan pulang tanpa dasar penilaian medis yang sah dapat dikategorikan sebagai kelalaian profesi dan pelanggaran hak pasien.
Keluarga pasien memohon kepada pihak manajemen RSUD Dok II Jayapura, Dinas Kesehatan Provinsi Papua, serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk:
1. Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyelidik atas dugaan kelalaian dokter J;
2. Menindak tegas jika terbukti melanggar ketentuan hukum maupun etika profesi;
3. Menjamin hak pasien mendapatkan pelayanan medis yang layak, menyeluruh, dan bertanggung jawab;
4. Menetapkan mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Dok II Jayapura maupun dokter yang bersangkutan. BusurPena.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
(Laporan: Tim Investigasi BusurPena.com)







