Busurpena.com | Palembang – Polemik seputar komite sekolah kembali mencuat ke publik. Menanggapi kritik tajam yang diarahkan ke komite sekolah, Ketua Umum Forum Komite Sekolah SMA, SMK, SLB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Rohman, menilai hal itu muncul karena adanya kesalahpahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi lembaga tersebut.
“Sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami fungsi komite sekolah sesuai aturan. Kondisi inilah yang memicu kritik tajam ke teman-teman komite di lapangan,” ujar Suparman saat diskusi publik HUT ke-5 YBH Sumsel Berkeadilan, Selasa (23/6/2026).
Fungsi Komite Sesuai Permendikbud 75/2016
Suparman menegaskan, keberadaan komite sekolah sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menurut regulasi itu, komite sekolah bukan penyelenggara pendidikan, bukan pula pembuat kebijakan sekolah.
Fungsi utama komite adalah memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi. Keempat fungsi ini dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
“Komite bertugas mengawasi, memberi masukan, dan menjembatani kepentingan orang tua, sekolah, dan pemerintah. Bukan menarik iuran wajib atau memaksa orang tua siswa,” tegasnya.
Pengawasan, Bukan Pungutan
Terkait isu pungutan liar, Suparman meluruskan bahwa secara regulasi komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib. Penghimpunan dana hanya boleh dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa nominal dan tanpa sanksi.
“Tidak boleh ada paksaan, tidak boleh ada anak tidak ikut ujian atau tidak terima rapor karena orang tuanya belum bayar. Itu sudah melanggar Permendikbud 75/2016,” katanya.
Ia meminta publik lebih bijak menyikapi polemik ini. Menurutnya, ada komite yang belum menjalankan tupoksi sesuai aturan, tapi itu bukan alasan untuk menghapus lembaga komite sekolah secara keseluruhan.
“Kita perbaiki, kita edukasi. Jangan langsung dihapus. Komite tetap dibutuhkan sebagai mitra sekolah dalam pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan,” pungkas Suparman.







