Kinerja BPD Desa Tanah Kuning Disorot, LSM LIRA Dorong Evaluasi dan Penguatan Fungsi Pengawasan

Busurpena.com, Rabu 14 Oktober 2026

TANAH KUNING – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara mendapat sorotan tajam terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Tanah Kuning, perwakilan Persadaku, serta Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman, Selasa ( 13/10/26 )

Dalam forum tersebut, Gubernur LSM LIRA Kaltara, Abdul Rahman, menilai BPD Desa Tanah Kuning diduga belum menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, terutama dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Abdul Rahman, BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam struktur pemerintahan desa. Selain sebagai mitra Kepala Desa, BPD memiliki tanggung jawab utama untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan menjadi wadah resmi untuk menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

“BPD itu bukan sekadar pelengkap. BPD adalah lembaga pengawasan di desa. Jika fungsi pengawasan lemah, maka potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat besar terjadi,” tegas Abdul Rahman.

Ia menambahkan, pengawasan yang optimal dari BPD sangat krusial untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai dengan koridor hukum, peraturan perundang-undangan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami mendorong agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh serta penguatan fungsi BPD di Desa Tanah Kuning. Ini penting demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain memberikan rekomendasi agar permasalahan di Desa Tanah Kuning tidak berlarut-larut.

Muddain merekomendasikan kepada BPD Desa Tanah Kuning untuk segera menggelar rapat bersama di Desa Tanah Kuning dengan melibatkan Kepala Desa beserta perangkatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta tokoh masyarakat Tanah Kuning.

“Langkah terbaik adalah menyelesaikan permasalahan Desa Tanah Kuning di tingkat desa saja. Duduk bersama, musyawarah bersama, libatkan semua pihak terkait agar ada solusi yang jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” pungkas Muddain dalam RDP tersebut.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *