LSM LASKAR NKRI DPC Jambe Soroti Aktivitas Diduga Galian Tanah di Tapos,Jika Hanya Perataan Lahan, Mengapa Tanah Dibawa Keluar

LSM LASKAR NKRI DPC Jambe Soroti Aktivitas Diduga Galian Tanah di Tapos,Jika Hanya Perataan Lahan, Mengapa Tanah Dibawa Keluar

KABUPATEN TANGERANG — Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah merah menggunakan kendaraan dump truck di Kampung Tapos Gardu RT 02/RW 01, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari Ketua LSM LASKAR NKRI DPC Jambe,Selasa 22/9/26.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut material tanah merah keluar dari area kegiatan. Aktivitas tersebut juga dikeluhkan warga lantaran menimbulkan debu yang beterbangan dan mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Ketua LSM LASKAR NKRI DPC Jambe Saniman, menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya mengenai kejelasan kegiatan, status lahan, asal-usul serta tujuan material tanah yang diangkut.

“Kalau memang benar ini hanya kegiatan perataan lahan untuk pembangunan pondok pesantren, tentu harus bisa dijelaskan secara terang. Yang menjadi pertanyaan kami, kalau hanya perataan, kenapa tanah hasil pengerjaannya justru dibawa keluar menggunakan dump truck? Tanah itu dibawa ke mana dan untuk kepentingan apa?” ujar Saniman.

Menurut Saniman, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penyebutan kegiatan sebagai “galian” atau “perataan lahan”. Yang perlu diperjelas adalah aktivitas nyata yang terjadi di lapangan, termasuk adanya pengerukan, pemindahan material tanah dan pengangkutan menggunakan kendaraan berat.

“Jangan hanya persoalan istilah. Masyarakat melihat ada tanah yang diambil dan kemudian diangkut keluar lokasi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Kalau memang seluruhnya sesuai ketentuan, silakan tunjukkan dasar dan dokumen kegiatannya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Sebelumnya, seseorang berinisial H.BH, yang disebut memegang peranan di lokasi kegiatan, membantah bahwa aktivitas tersebut merupakan galian tanah. Menurut H.BH, kegiatan yang dilakukan hanyalah perataan lahan karena lokasi tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan pondok pesantren.

H.BH juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki MoU dengan pihak mana pun terkait kegiatan yang sedang berlangsung.

Namun, keterangan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menurut Saniman Selaku Ketua DPC Jambe LSM Laskar NKRI perlu dijawab secara terbuka.

“Kalau memang untuk pembangunan pesantren, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proses penataan lahannya. Apalagi material tanahnya dibawa keluar. Jangan sampai aktivitas yang disebut perataan lahan ternyata menimbulkan persoalan lain yang belum diketahui masyarakat,” kata Saniman.

Selain persoalan legalitas dan pemindahan material tanah, Saniman juga menyoroti dampak aktivitas kendaraan dump truck terhadap masyarakat sekitar.

Menurutnya, debu yang ditimbulkan dari lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Warga menggunakan jalan tersebut setiap hari. Kalau aktivitas kendaraan menyebabkan debu dan mengganggu pengguna jalan, tentunya harus ada langkah untuk meminimalkan dampaknya. Jangan sampai masyarakat yang justru harus menanggung akibat dari sebuah kegiatan yang belum jelas statusnya,” ungkapnya.

Ketua DPC Jambe LSM Laskar NKRI menyatakan akan terus melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa penanggung jawab kegiatan, status lahan, peruntukan kegiatan, asal dan tujuan material tanah, serta dokumen atau dasar yang digunakan dalam pelaksanaan aktivitas tersebut.

Saniman juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang legal dan sesuai peruntukan, tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Tetapi kalau ada persoalan administrasi atau ketentuan yang belum dipenuhi, pemerintah harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” pungkas Saniman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Tigaraksa maupun aparat penegak hukum (APH) belum memberikan keterangan terkait aktivitas tersebut.

Berita ini masih terbuka untuk konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait.

(AJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *