Busurpena.com, Rabu 23 September 2026
TARAKAN — Polres Tarakan masih mendalami dugaan peredaran etomidate yang menyeret pengusaha atau kontraktor asal Kota Tarakan, LSH alias Ahwa. Hingga Selasa (22/9/2026), LSH masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditahan.
Penyidik belum menetapkan LSH sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pemeriksaan terhadap LSH masih berlangsung. Penentuan status hukum LSH selanjutnya akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
“Masih dalam pemeriksaan per hari ini sebagai saksi. Untuk penetapan tersangka menunggu hasil uji labfor,” kata Bonifasius.
Pemeriksaan laboratoris barang bukti tersebut akan dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/632/IX/HUK.6.6/2026.
“Dua personel Satresnarkoba Polres Tarakan ditugaskan membawa barang bukti berupa etomidate untuk menjalani pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Polri Cabang Surabaya,” ujarnya.
Dua personel yang ditugaskan tercatat sebagai Banit Idik II Satresnarkoba Polres Tarakan. Keduanya diperintahkan berangkat pada 23 September 2026 dan dijadwalkan kembali pada 27 September 2026.
Dalam surat perintah tersebut, pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap barang bukti yang diduga mengandung etomidate untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang dikaitkan dengan LSH alias Ahwa.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap dugaan peredaran etomidate di wilayah Kota Tarakan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan LSH yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu catridge yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua perempuan berinisial DAN alias DA dan IS alias CH.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan adanya pemesanan sebanyak 60 bungkus catridge liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Saat menggeledah kediaman LSH, petugas menemukan 59 bungkus catridge yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”. Barang tersebut disebut disimpan dalam kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Selain itu, polisi mengamankan 59 catridge dengan berat netto 147,3 gram serta satu catridge lainnya yang diduga berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram, berikut sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara.

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kalimantan Utara ( Kaltara ) Abdul Rahman, meminta aparat penegak hukum tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan barang bukti mengandung narkotika.
“Kalau hasil lab terbukti mengandung narkoba, maka harus dilanjutkan pada proses hukum. Tidak boleh ada pandang bulu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Kaltara,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Hingga hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya diterima, status hukum LSH masih menunggu hasil uji laboratoris tersebut.
Editor : BP – AR
Sumber : Kaltaratoday.com







