Busur pena.com, Kamis 27 Agustus 2026
TARAKAN –Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara Abdul Rahman mendorong aparat penegak hukum memperkuat upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama perkara yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dorongan tersebut disampaikan Abdul Rahman dalam konferensi pers yang membahas pentingnya perampasan aset hasil tindak pidana serta pemulihan kerugian negara.
Abdul Rahman menilai pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, tidak seharusnya berhenti pada penetapan tersangka, penahanan maupun proses persidangan. Menurut mereka, aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Jangan hanya mengejar orangnya. Kejar juga aliran uang dan asetnya,” tegas Abdul Rahman
Abdul Rahman meminta aparat penegak hukum melakukan asset tracing atau penelusuran aset terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Penelusuran tersebut dinilai perlu mencakup berbagai bentuk kekayaan, mulai dari rekening, perusahaan, tanah, bangunan, kendaraan, hingga aset lainnya yang secara hukum dapat dikaitkan dengan hasil tindak pidana.
Langkah tersebut, menurut Abdul Rahman , penting untuk memastikan tidak ada aset hasil tindak pidana yang luput hanya karena telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Abdul Rahman juga menyoroti pentingnya pemulihan kerugian negara. Mereka menilai angka kerugian negara dalam sebuah perkara bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat.
“Di balik angka tersebut terdapat hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Rahman.
Karena itu, proses penegakan hukum dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Abdul Rahman mendorong aparat penegak hukum melakukan penyitaan terhadap aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila melalui proses hukum kemudian terbukti bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana, Abdul Rahman mendorong agar aset tersebut dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdul Rahman juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penelusuran dan pengamanan aset. Masyarakat dinilai memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana upaya pemulihan kerugian negara dilakukan dalam suatu perkara.
Dalam konferensi pers tersebut, Abdul Rahman menyerukan kepada aparat penegak hukum agar mengedepankan prinsip follow the money dan follow the asset dalam menangani perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Abdul Rahman menyatakan mendukung aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti.
Menurut mereka, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pihak yang diproses secara hukum, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Abdul Rahman kemudian mengajak masyarakat dan media massa untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan berdasarkan fakta.
“Negara tidak boleh kalah. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Aset hasil tindak pidana harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Abdul Rahman
Editor : FN – AR







