Musyawarah Sengketa Lahan Mandek, Ahli Waris Soroti Ambiguitas “Rapat Koordinasi” dan Klaim Ganti Rugi dì Tahun 2000

Oplus_131072

Jakarta Barat, busurpena.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, melalui jalur musyawarah belum menghasilkan titik temu. Musyawarah yang difasilitasi oleh Kelurahan Kapuk pada Selasa (2/6/2026) siang berakhir buntu setelah terjadi kebuntuan data terkait status pembayaran ganti rugi dan ketidakjelasan format pertemuan yang disebut sebagai “Rapat Koordinasi”.

Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kapuk tersebut melibatkan perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, unsur Forkopimcam, kuasa hukum ahli waris almarhumah Sa’anah binti Sainan, serta sejumlah ahli waris. Namun, sebelum memasuki substansi sengketa, pihak ahli waris terlebih dahulu mempertanyakan nomenklatur undangan resmi dari Kelurahan Kapuk yang mencantumkan agenda “Rapat Koordinasi”, bukan “Musyawarah” atau “Penyelesaian Sengketa”.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bagi pihak ahli waris, perbedaan terminologi ini menimbulkan ketidak jelasan terhadap status hukum dan tujuan dari pertemuan tersebut, apakah bersifat formal sebagai bagian dari proses mediasi sengketa tanah atau sekadar koordinasi berkaitan apa?

Klaim Ganti Rugi vs Ketiadaan Bukti Fisik

Inti kebuntuan dalam pembahasan terletak pada klaim pemerintah mengenai status kepemilikan dan kompensasi lahan. Andreas, perwakilan Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat, menyatakan bahwa berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lahan objek sengketa telah menerima pembayaran ganti rugi, dengan catatan pembayaran terakhir terjadi pada tahun 2000 atas nama Sa’anah.

“Berdasarkan data yang ada, pembayaran pernah dilakukan kepada Sa’anah dan terakhir pada tahun 2000,” ujar Andreas.

Klaim tersebut langsung dibantah keras oleh pihak ahli waris. Mereka menegaskan bahwa Sa’anah telah meninggal dunia sebelum tahun 2000, sehingga secara logika administrasi mustahil menerima pembayaran pada tahun tersebut. Selain itu, ahli waris menyebutkan bahwa sebelumnya mereka pernah meminta klarifikasi data pembayaran kepada Dinas PUPR, namun instansi tersebut menyatakan ‘tidak memiliki’ arsip data dimaksud.

“Pemerintah harus menunjukkan dokumen asli dan bukti transfer atau tanda terima pembayaran tahun 2000. Selama ini bukti fisik tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” tegas perwakilan ahli waris.

Hingga akhir pertemuan, pihak pemerintah belum mampu menyajikan dokumen fisik sebagai bukti validitas pembayaran tersebut. Perwakilan pemerintah hanya menyatakan akan melakukan penelusuran ulang terhadap arsip-arsip lama untuk memverifikasi klaim tersebut.

Dugaan Dibohongi

Ahli waris menduga Biro Hukum Wali Kota Jakarta Barat, Andreas telah membohongi ahli waris dengan mengatakan ‘sudah ada pembayaran dì tahun 2000’ dikarenakan Andreas juga tak bisa menunjukkan bukti pembayaran itu ke Ahli waris.

Beda Data, Ahli Waris dan Kuasanya Meninggalkan Ruang Musyawarah

Akibat perbedaan data yang signifikan dan belum adanya bukti otentik dari pihak pemerintah, mediasi dinyatakan belum berhasil. Ahli waris dan Kuasanya yang kecewa dikarenakan tidak adanya data pembayaran dimaksud akhirnya memutuskan untuk meninggalkan ruangan musyawarah.

Turut hadir dalam musyawarah, Camat Cengkareng, Suhardin, Lurah Kapuk, M. Arief Budiman, serta unsur kepolisian dan TNI yang hadir dalam forum tersebut mendorong agar kedua pihak tetap menjaga komunikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kelurahan Kapuk maupun Pemkot Jakarta Barat terkait temuan dokumen baru atau klarifikasi atas kematian Sa’anah yang disebutkan lebih awal dari tahun pembayaran ganti rugi. Ahli waris tetap mempertahankan hak kepemilikan mereka dan mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dalam membuktikan klaim penguasaan lahan tersebut. (RA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *