Depapre Jayapura, BusurPena.com_Niat baik awak media untuk mengangkat pemberitaan positif sekaligus meminta keterangan resmi terkait kemajuan proyek strategis peningkatan ruas jalan Yongsu Spari–Yongsu Desoyo justru berujung kekecewaan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, Agus Salim Korwa, ST., M.Si., serta Kepala Bidang Bina Marga diduga menolak memberikan konfirmasi kepada jurnalis yang datang ke kantor mereka pada Kamis, 24 September 2026.
Berdasarkan keterangan awak media yang datang langsung ke lokasi, ketiga jurnalis menunggu sejak siang hingga sore hari di ruang lobi kantor Dinas PUPR yang berlokasi di kawasan Gunung Merah Kemiri, Sentani. Meski diduga kuat pimpinan instansi berada di dalam ruang kerjanya, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menemui mereka.
Saat meminta keterangan kepada Kepala Bidang Bina Marga yang secara teknis menangani proyek tersebut, staf yang menyampaikan pesan menyebut atasannya tiba-tiba dipanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura. Padahal, tidak ada upaya untuk menjadwalkan pertemuan di waktu lain atau memberikan keterangan tertulis sebagai pengganti pertemuan langsung.

Padahal, maksud kedatangan awak media bukan untuk mengkritik, melainkan justru untuk mengapresiasi sekaligus menampilkan fakta pembangunan yang sangat dinantikan masyarakat. Jalan yang menghubungkan Kampung Yongsu Spari hingga Yongsu Desoyo tersisa sekitar 12 kilometer lagi untuk tuntas, dan kemajuan pembangunan ini telah disambut hangat warga serta diposting secara luas di media sosial.
Kehadiran jurnalis yang sebagian juga berasal dari keluarga masyarakat Depapre dan Rafenirara Tanah Merah bertujuan memverifikasi data, mendapatkan angka pasti kemajuan proyek, serta menampilkan narasi yang akurat, berimbang, dan membanggakan. Mereka ingin menyoroti kinerja Bupati Kabupaten Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH., MH. yang dinilai telah menunjukkan perhatian luar biasa terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut, sekaligus menampilkan peran Dinas PUPR sebagai pelaksana teknis.
“Kami justru bangga dan senang ada perubahan di distrik kami. Akses ini akan membuka potensi wisata bahari, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perikanan masyarakat pesisir Depapre hingga Rafenirara. Kami ingin mengangkat hal yang baik ini ke publik, bukan mencari kesalahan,” ungkap perwakilan awak media.

Penolakan akses konfirmasi ini dinilai tidak sejalan dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta berperan sebagai kontrol sosial sekaligus mitra pembangunan.
Ketiadaan keterangan resmi justru berisiko menimbulkan tafsir bermacam-macam di tengah masyarakat. Publik berhak mengetahui progres, jadwal penyelesaian, serta pengelolaan anggaran proyek yang menyentuh kepentingan banyak orang.
BusurPena.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura maupun pejabat berwenang untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun keterangan resmi guna melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.







