MATARAM, BusurPena.com — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026) membongkar fakta yang mencengangkan publik. Di balik jeruji besi yang semestinya menjadi tempat pembinaan, bagian belakang lapas justru disulap menjadi klaster eksklusif mirip hunian apartemen mewah lengkap dengan fasilitas kelas atas.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mendapati sejumlah fasilitas yang sama sekali tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Di salah satu ruangan khusus yang diperiksa, petugas menemukan penataan layaknya hunian modern lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur yang nyaman, televisi, kulkas, hingga meja makan.
Tidak hanya itu, temuan ini turut diwarnai dengan adanya barang-barang terlarang seperti minuman keras, fasilitas kebugaran (gym), bahkan proyek pembangunan simulator golf di dalam area lapas. Temuan ini sontak memicu sorotan tajam publik terhadap integritas pengawasan dan tata kelola sistem pemasyarakatan di tanah air.
Alih-alih mendapati sel tahanan konvensional yang sempit dan serba terbatas, tim pengawas Ombudsman justru menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36 yang dilengkapi dengan fasilitas mewah.
Pihak lapas sempat berdalih bahwa bangunan tersebut merupakan tempat istirahat bagi para petugas. Namun, Ombudsman dengan tegas meragukan klaim tersebut karena fasilitas yang tersedia jauh melampaui standar ruang istirahat biasa dan lebih menyerupai tempat tinggal pribadi.
Sidak yang dipimpin langsung oleh tim pengawas Ombudsman ini tidak berjalan mulus. Pemeriksaan sempat diwarnai aksi saling dorong akibat tim beberapa kali dihalangi untuk masuk ke area lapas.
Lapas Cibinong mencatatkan rekor buruk dalam sejarah lembaganya. Penolakan akses semacam ini bahkan telah terjadi dua kali, termasuk pada insiden peninjauan sebelumnya pada Kamis (18/6/2026) lalu.

Siti Uswatun Hasanah, S.H., LL.M., yang turut mengawal jalannya pengawasan, menyayangkan tindakan penghalangan tersebut. Menurutnya, tindakan itu jelas mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas Siti Uswatun Hasanah.
Tindakan pihak lapas yang menghalangi pengawasan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, di mana lembaga pengawas ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi serta peninjauan mendadak tanpa pemberitahuan.
Di balik pembongkaran skandal fasilitas mewah tersebut, terdapat figur perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memegang komando di garis depan pengawasan. Ia adalah Siti Uswatun Hasanah, SH., LL.M, yang menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama II Bidang Penegakan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman Republik Indonesia.
Perempuan yang akrab disapa Tatun ini merupakan putri daerah yang berasal dari Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Perjalanannya menembus panggung pengawasan nasional bermula dari akar pendidikan yang kuat. Setelah menuntaskan pendidikan dasarnya di Lombok, Tatun melanjutkan studinya hingga meraih gelar Magister (S-2) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Rekam jejak kepemimpinannya di lembaga pengawasan publik terbilang sangat matang. Tatun telah bergabung dengan lembaga negara ini sejak era Komisi Ombudsman Nasional di bawah kepemimpinan Ketua Antonius Sujata, hingga bertransformasi menjadi Ombudsman Republik Indonesia saat ini. Berbekal latar belakang hukum yang solid, ia dikenal sebagai sosok pejabat yang tegas, berani, dan tanpa kompromi dalam mengawal penegakan hukum serta pelayanan publik yang berkeadilan.
Kisah pengabdian Siti Uswatun Hasanah membawa secercah inspirasi tersendiri bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Lombok. Perjalanannya membuktikan bahwa keterbatasan di daerah bukanlah penghalang untuk melangkah jauh dan memberikan kontribusi nyata bagi tingkat nasional.
Dari Desa Mujur di Lombok Tengah, Tatun menunjukkan bahwa integritas, ketekunan, dan keberanian perempuan daerah mampu berdiri di garda terdepan mengawal transparansi serta keadilan hukum demi kemaslahatan masyarakat luas.
Menindaklanjuti temuan memalukan ini, Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah instruksi tegas kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di antaranya:
- Pemusnahan Fasilitas Khusus – Memberi waktu kurang dari satu bulan bagi Lapas Cibinong untuk membongkar dan merobohkan bangunan fasilitas mewah tersebut.
- Restrukturisasi Pimpinan – Meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk merombak jajaran pimpinan Lapas Cibinong.
- Kembalikan Warga Binaan ke Sel – Menuntut agar narapidana yang menempati fasilitas mewah tersebut segera dikembalikan ke sel standar.
- Perketat Keamanan – Meminta pengetatan penjagaan serta penutupan dua akses keluar rahasia di bagian belakang lapas yang ditemukan saat sidak.
Ombudsman memastikan akan kembali melakukan sidak mendadak dalam waktu dekat guna memastikan seluruh tindakan korektif tersebut benar-benar direalisasikan. Publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik istimewa bagi segelintir orang.(SS)
Kaperwil NTB: Asfaran






