Oknum Anggota Polres Bima Kota Diduga Aniaya Pelajar SMA hingga Muntah Darah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Editor : SS

Sahrudin terduga pelaku penganiayaan dan RR korban.

Bima, BusurPena.com — Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan aparat penegak hukum terhadap anak di bawah umur mencuat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pelajar SMA berinisial RR (17) diduga dianiaya oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota berinisial SHRDN alias Sahrudin (37) hingga tak sadarkan diri dan mengalami muntah darah.

​Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di Lapangan Tembaromba, tepatnya di depan SMAN 1 Lambu, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok hingga Pengejaran

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari adu mulut atau cekcok antara korban RR dengan sesama pelajar di lokasi kejadian yang kemudian berujung pada perkelahian.

​Pada saat kejadian, SHRDN yang bertugas sebagai anggota Buser (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bima Kota kebetulan berada di tempat tersebut. Alih-alih melerai atau menengahi pertikaian, oknum aparat tersebut justru diduga melancarkan tindakan kekerasan dengan memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm.

Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju area parkir sekolah untuk mengambil sepeda motornya dan meninggalkan lokasi. Namun, korban terus dikejar oleh terduga pelaku hingga ke area parkir. Di tempat inilah korban diduga kembali mengalami pembiakan secara berulang menggunakan helm hingga berakibat fatal—korban muntah darah dan pingsan. Tak hanya itu, korban juga diduga mendapat hantaman tendangan menggunakan lutut yang diarahkan ke bagian perut.

​Akibat penganiayaan brutal tersebut, kondisi fisik RR mengalami penurunan drastis akibat benturan keras. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Lambu untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Hingga Minggu, 20 September 2026, korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif dengan bantuan selang oksigen dan cairan infus.

Tidak terima atas perlakuan semena-mena terhadap anggota keluarga mereka, pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum tegas. Perwakilan keluarga, Puji Rahayu (25), didampingi kerabat lainnya, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.

Laporan pengaduan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/K/1153/IX/2026/NTB/Res. Bima Kota. Dalam laporan tersebut, turut dicantumkan saksi berinisial A (17) yang mengetahui insiden itu.

​Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB, Raisul. Ia mendesak jajaran Kepolisian Resor Bima Kota agar bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa memandang bulu.

​Raisul dengan tegas meminta agar perkara ini tidak sekadar diselesaikan melalui mekanisme sanksi etik internal Polri semata. Jika dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum pidana umum harus ditegakkan.

“Kami meminta Kepolisian tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai persoalan etik internal. Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegas Raisul.

​Lebih lanjut, LESHAM NTB juga mendesak kepolisian agar mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor apabila seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi. Mengingat korban masih berusia 17 tahun, aspek perlindungan anak harus menjadi atensi khusus dalam penanganan perkara ini.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima Kota belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait proses hukum dan langkah penyidikan terhadap oknum anggota SHRDN. Publik kini menanti ketegasan institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban beserta keluarganya. (SS/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *