PC PMII Nunukan Soroti Kinerja Kejari, Desak Kejelasan Sejumlah Perkara

Busurpena.com, Sabtu 10 Oktober 2026

NUNUKAN — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Nunukan menyoroti penanganan sejumlah perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Ketua PC PMII Nunukan Yustin Yusuf menilai lambannya perkembangan penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian hukum. Karena itu, ia mendesak Kejari Nunukan memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara-perkara tersebut.

“Kami mendorong agar Kejari Nunukan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yustin, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Yustin, sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Nunukan.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyudutkan institusi kejaksaan, melainkan mendorong agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kejelasan informasi mengenai penanganan perkara menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tak hanya meminta kejelasan penanganan perkara, PC PMII Nunukan juga mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan.

Yustin bahkan meminta Kejati Kaltara mempertimbangkan pencopotan Kajari Nunukan apabila yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal.

“Evaluasi terhadap kinerja pimpinan kejaksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Desakan itu, lanjut Yustin, berkaitan dengan sejumlah perkara yang menurut PC PMII Nunukan berjalan lamban atau belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.

Ia berharap Kejati Kaltara tidak mengabaikan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, evaluasi terhadap penanganan perkara penting untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan tanpa penjelasan yang memadai.

Di sisi lain, penilaian terhadap lambannya penanganan perkara perlu didasarkan pada informasi mengenai status, tahapan, dan perkembangan masing-masing kasus. Hal ini penting agar kritik publik tetap proporsional dan tidak mendahului proses hukum.

Kejelasan mengenai status perkara, kendala penanganan, serta langkah hukum yang telah dilakukan dinilai dapat membantu menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi kejaksaan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kerahasiaan penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Nunukan maupun Kejati Kaltara mengenai tanggapan atas sorotan dan desakan PC PMII Nunukan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi Kejari Nunukan dan Kejati Kaltara untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan penjelasan mengenai perkembangan perkara-perkara yang menjadi perhatian tersebut.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *