Pembangunan Gedung Satlantas Polresta Pangkalpinang Disorot: Pekerja Abaikan K3 dan APD Dasar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Media Online busurpena.com
Pangkalpinang –

Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Satlantas Polresta pangkalpinang memicu keprihatinan publik dan sorotan tajam akibat ketiadaan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area kerja pada hari rabu (21/10/26).

Berdasarkan pemantauan dan temuan di lapangan, pengerjaan konstruksi berlangsung tanpa mengindahkan regulasi keselamatan kerja yang berlaku secara nasional.

Para pekerja di lokasi terlihat melakukan aktivitas berisiko tinggi termasuk pekerjaan di ketinggian
tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm keselamatan, sabuk pengaman (safety harness), maupun sepatu kerja yang memadai.

Kondisi ini berpotensi besar memicu kecelakaan kerja serius yang tidak hanya mengancam keselamatan dan jiwa para pekerja, tetapi juga membahayakan masyarakat serta area di sekitar lokasi pembangunan.

Penerapan K3 dalam pengerjaan konstruksi merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait Keselamatan Konstruksi.
Abaikan terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

(R.f)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *