Busurpena.com | Palembang, – Sengketa terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) memasuki ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Perkara dengan nomor pokok 40/G/2026/PTUN.PLG tersebut menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Rabu (30/09/26).
Sidang perdana perkara ini telah digelar, dengan Tim Kuasa Hukum Restu melalui Kantor Hukum Trisula Kota Palembang, di bawah komando M. Ali Ruben, S.H., M.H bersama Dicky adrian SH.MH.
Kuasa hukum menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena proses penerbitan SHM milik klien mereka tidak dilanjutkan setelah adanya pihak yang mengajukan klaim atau sanggahan terhadap objek tanah tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, dalam proses administrasi pertanahan terdapat mekanisme keberatan atau sanggahan dalam jangka waktu tertentu. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilanjutkan dengan gugatan, pihaknya menilai proses administrasi penerbitan SHM semestinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami sudah melakukan proses pembuatan SHM. Namun, proses tersebut tidak dilanjutkan karena adanya klaim dari pihak lain. Kami kemudian menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar M. Ali Ruben.
Tim hukum Hastu menegaskan, gugatan ini bukan semata-mata mengenai sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepastian pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Proses persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan. Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak yang terkait dapat hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tergugat hadir dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diperiksa secara terbuka dan proses mencari keadilan dapat berjalan sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia,”pungkasnya.(*)







