Busurpena.com |Mandrehe Barat — Camat Mandrehe Barat, Firman Zai, SKM, memberikan klarifikasi secara terbuka terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai tuduhan adanya pungutan liar (pungli) kepada setiap desa di Kecamatan Mandrehe Barat, termasuk narasi yang mengaitkannya dengan proses penandatanganan dokumen realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Rabu, (30/9/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai perlu dijelaskan berdasarkan fakta, mekanisme administrasi pemerintahan, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Firman Zai menegaskan bahwa tuduhan adanya pungutan liar kepada setiap Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan maupun proses administrasi desa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Saya perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoax. Jangan sampai masyarakat menerima sebuah tuduhan sebagai kebenaran tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan dokumen yang ada. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Firman Zai.
Terkait dengan narasi mengenai penandatanganan realisasi Dana Desa Tahun 2026, Camat Mandrehe Barat menjelaskan bahwa proses administrasi Pemerintahan Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, proses administrasi dan dokumen Pemerintahan Desa tidak semestinya dipersepsikan sebagai pungutan kepada Pemerintah Desa tanpa adanya bukti yang jelas mengenai transaksi maupun permintaan pembayaran tersebut.
“Kalau ada yang menuduhkan adanya pungutan dalam proses penandatanganan realisasi Dana Desa, silakan tunjukkan secara jelas dasar tuduhan tersebut. Pemerintahan harus berjalan berdasarkan aturan, dokumen dan mekanisme administrasi, bukan berdasarkan isu yang berkembang di media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pengawasan hendaknya dilakukan secara objektif dan berdasarkan data sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Selain persoalan Penandatanganan Realisasi Dana Desa, klarifikasi juga menyangkut tuduhan pungutan dalam pelaksanaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026 tingkat Kecamatan Mandrehe Barat.
Firman Zai menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama seluruh panitia. Fakta lainnya, dalam laporan Ketua Panitia bahwa laporan keuangan kegiatan telah sesuai dan tidak terdapat hutang maupun piutang.
“Dalam laporan Ketua Panitia pada tanggal 23 September 2026 telah melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan dan anggaran kepada peserta rapat koordinasi tingkat Kecamatan Mandrehe Barat telah diterima dengan baik dan tidak ada hutang maupun piutang. Karena itu, seluruh informasi mengenai kegiatan tersebut hendaknya dilihat berdasarkan pertanggungjawaban panitia,” jelasnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Camat Mandrehe Barat, Firman Zai menegaskan bahwa dirinya tidak alergi terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat. Menurutnya, kritik justru merupakan bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Saya tidak takut dikritik dan tidak menghindari pemeriksaan. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar dan disertai bukti. Jangan membangun opini berdasarkan tuduhan yang tidak jelas sumber dan buktinya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi atau pernyataan yang beredar melalui sejumlah akun media sosial anonim tersebut tidak benar (Hoax) dan tidak sesuai dengan fakta.
Informasi tersebut merupakan narasi yang menyesatkan dan patut diduga sengaja disebarluaskan untuk menimbulkan kegaduhan, keresahan, serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Mandrehe Barat.
Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru dan mudah mempercayai informasi dari akun media sosial yang identitas pengelolanya tidak jelas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, maupun ikut menyebarluaskan informasi yang sumber dan kebenarannya tidak jelas. Setiap informasi yang menyangkut pemerintahan hendaknya dikonfirmasi melalui sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Firman Zai, jabatan Pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap tuduhan yang menyangkut integritas pejabat maupun penyelenggaraan Pemerintahan harus ditempatkan dalam koridor fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memberikan ruang kepada masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan berbeda dalam menjunjung kebenaran dan fakta. Kritik silakan, pengawasan silakan, tetapi mari dilakukan secara objektif, terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan kegiatan di Kecamatan Mandrehe Barat sebaiknya dikonfirmasi melalui dokumen, mekanisme resmi, serta pihak yang berwenang, sehingga masyarakat tidak menjadi korban informasi yang belum terverifikasi.
(Afg)







