Persempit Ruang Narkotika, Polresta Gowa Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan Dua Pria Bawa Tramadol

GOWA,BusurPena.com|– Komitmen Polri Bersama Masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terus diperkuat Polresta Gowa.

Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan cipta kondisi, personel gabungan Polresta Gowa menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (17/10/2026) malam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas). Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum narkotika kewilayahan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/834/X/RES.4/2026, yang berlangsung pada 17 hingga 25 Oktober 2026.

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel gabungan mengikuti apel pengecekan dan arahan pimpinan terkait cara bertindak serta sasaran operasi. Kegiatan ini melibatkan personel Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta, Sihumas, dan Siepropam Polresta Gowa.

Foto Dokumen Humas Polresta Gowa

Patroli mobile kemudian dilaksanakan dengan menyambangi sejumlah tempat hiburan malam, rumah bernyanyi, arena biliar, serta lokasi berkumpulnya masyarakat dan kelompok pemuda.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi MD Pool Billiard & Sport 02, The Fighter Cafe & Billiard, SASF Billiard and Coffee, Star Billiard, Rumah Bernyanyi Mama Nyonya, serta Break Billiard.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang, termasuk pemeriksaan badan dan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Hasilnya, saat menyambangi The Fighter Cafe & Billiard di Kecamatan Pattallassang, petugas mendapati dua pria berinisial E (28) dan K (27) yang membawa obat jenis tramadol sebanyak dua butir. Keduanya kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, menegaskan bahwa KRYD merupakan langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika.

“Melalui KRYD ini, kami berupaya mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa. Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan masyarakat agar pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” tegas Kompol Ismail.

Ia menjelaskan, terhadap dua pria yang diamankan bersama dua butir tramadol, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan asal-usul obat serta tujuan kepemilikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas Polri.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh masyarakat. Melalui semangat Polri Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mengawasi pergaulan generasi muda, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi.

“Tujuan kami bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi juga melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami ingin masyarakat merasa aman, berani peduli, dan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Gowa yang kondusif,” tambahnya.

Melalui KRYD ini, Polresta Gowa menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta memperkuat sinergi Polri dan masyarakat demi terwujudnya Gowa yang aman dan kondusif.

(Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *