Busurpena.com, Selasa 06 Oktober 2026
NUNUKAN — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CV Bone Raya dalam sengketa hukum dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan nomor putusan PK 774 PK/PDt/2026 Kamis 01 Oktober 2026. Atas putusan tersebut, kuasa hukum CV Bone Raya mendesak Pemkab Nunukan segera memenuhi kewajiban sesuai putusan pengadilan dan memulihkan nama baik perusahaan.
Permohonan PK tersebut tercatat dengan Nomor 1/Pdt.PK/2025/PN Nnk, jo. Nomor 4300 K/Pdt/2023, jo. Nomor 9/PDT/2023/PT TJS, jo. Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Nnk.
Kuasa Hukum CV Bone Raya, Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM, C.MED, C.PArb, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung yang mengabulkan permohonan PK tersebut.
Menurut Egar, putusan PK tersebut membatalkan putusan kasasi yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian proses hukum sengketa antara CV Bone Raya dan Pemkab Nunukan.
“Kami selaku kuasa hukum pemohon sangat berterima kasih dan mengapresiasi keadilan yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan dari MA untuk melihat rincian poin-poin yang dikabulkan,” ujar Egar, Selasa ( 06/10/26 )
Pasca putusan PK, Egar mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa permohonan aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan, serta permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan.
Langkah tersebut, kata dia, ditujukan kepada Pemkab Nunukan, khususnya instansi terkait di bidang pekerjaan umum.
“Kami sedang mempersiapkan permohonan aanmaning dan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Nunukan,” katanya.
Pihak CV Bone Raya berharap Pemkab Nunukan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mempersiapkan langkah eksekusi, pihak CV Bone Raya juga menyoroti adanya proses tender ulang dan pengerjaan proyek yang disebut berkaitan dengan objek sengketa selama 2025 hingga 2026.

Egar menilai persoalan tersebut perlu dikaji dari aspek hukum. Ia menyebut tindakan Pemkab maupun pihak kontraktor yang mengerjakan objek sengketa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tender-tender yang dilakukan sebelum adanya putusan PK ini kami anggap sebagai pelanggaran hukum berat yang dilakukan Pemkab Nunukan. Tindakan Pemkab maupun kontraktor yang mengerjakan objek sengketa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana maupun administratif,” tegasnya.
Meski demikian, Egar menyatakan pihaknya masih menunggu dan mencermati salinan resmi putusan PK untuk mengetahui secara pasti amar dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Egar juga mengatakan pihaknya membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yang lebih luas apabila Pemkab Nunukan dinilai tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Termasuk, kata dia, kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti dan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami akan melihat dan mengkaji seluruh fakta serta dokumen yang ada. Jika Pemkab Nunukan tidak mengindahkan putusan ini dan ditemukan indikasi tindak pidana, tentu kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum, termasuk melaporkannya kepada KPK maupun Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., saat dikonfirmasi awak media terkait putusan PK tersebut, memilih belum memberikan keterangan lebih jauh.
Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
“Belum bisa memberikan keterangan sebelum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung,” jelas Bupati Irwan.
Pernyataan tersebut menunjukkan Pemkab Nunukan masih menunggu dokumen resmi putusan MA sebagai dasar untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum CV Bone Raya tetap mendorong agar putusan yang nantinya telah diterima secara resmi dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut kini masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk memastikan secara utuh amar putusan, kewajiban para pihak, serta konsekuensi hukum yang harus dijalankan setelah proses PK tersebut.
Editor : BP – AR







