Polres Metro Bekasi Kota Cokok 74 Tersangka Narkoba Transaksi Via COD

Bekasi, busurpena.com Peredaran gelap narkotika dan obat keras, berkedok transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD) di kawasan Jabodetabek, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota, membekuk sebanyak 74 tersangka dalam gelaran Operasi Nila Jaya.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap dari hasil penindakan 57 laporan polisi, yang tersebar di 17 tempat kejadian perkara (TKP), mencakup wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, hingga DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari penelusuran 11 TKP awal di sejumlah kecamatan di Kota Bekasi, sebelum akhirnya dikembangkan ke enam TKP tambahan.

“Ada 57 laporan dan 11 TKP awal ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan, bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan, sehingga bisa kita tangkap, kita amankan 74 tersangka,” ujar Davis saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berskala besar, meliputi 49.119 butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas mengamankan 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau sintetis (gorilla), serta 75 mililiter cairan sintetis.

Davis menyebutkan, penyitaan puluhan ribu butir obat keras dan beragam jenis narkotika ini, diperkirakan berhasil menghindarkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya ketergantungan obat terlarang.

“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorilla, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” kata Davis.

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pelaku memanfaatkan metode COD, untuk mengelabui petugas saat bertransaksi barang haram tersebut.

“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (RA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *