KABUPATEN TANGERANG, – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) menemukan sejumlah temuan pada pelaksanaan proyek pemeliharaan paving blok di Rt. 006/003 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Proyek yang dibiayai APBD Tahun 2026 senilai Rp69.800.000 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan data di papan proyek, pekerjaan ini memiliki panjang 53 meter dengan lebar 2,5 meter, dikerjakan oleh CV. Kreasi Dua Putri dalam waktu 18 hari kalender. Namun saat tim investigasi BP2A2N meninjau lokasi pada Rabu (23/9), kondisi lapangan jauh dari harapan.
Tim investigasi LSM BP2A2N, Rudi, menyebutkan tim mendapati material paving blok dalam kondisi tidak utuh dan rusak.
Banyak paving blok retak, pecah, dan tepinya tidak rapi. Pemasangan tidak rapat, terdapat celah berlebih antar blok. Beberapa bagian paving blok sudah terlepas dan tidak rata di permukaan tanah.
“Terlihat jelas pengerjaan ini tidak teliti. Material yang dipasang saja sudah rusak, apalagi pemasangannya tidak rapi dan tidak presisi. Ini sangat disayangkan karena proyek ini dibiayai dari uang pajak masyarakat,” ungkap Rudi saat di lokasi.
Selain masalah kualitas pekerjaan, muncul dugaan serius terkait praktik di balik pelaksanaan proyek di wilayah tersebut. Di sejumlah proyek yang berjalan di lingkungan Kecamatan Jambe, sering terdengar adanya oknum pegawai Kecamatan Jambe yang diduga terlibat dalam praktik mafia proyek.
Pola ini terungkap saat tim menelusuri informasi di lapangan, setiap kali konfirmasi terkait kegiatan yang dilaksanakan menggunakan anggaran negara, masyarakat maupun pihak terkait selalu diarahkan kepada satu oknum yang bersangkutan, yaitu staf Kecamatan Jambe berinisial TF.
Indikasi ini menjadi sorotan tersendiri mengingat dugaan keterlibatan aparat dalam pengaturan proyek yang diduga berulang terjadi.
Proyek yang bertujuan memperbaiki akses warga justru berisiko tidak bertahan lama. Kualitas pekerjaan yang buruk berpotensi menyebabkan kerusakan lebih cepat, sehingga anggaran yang sudah dikeluarkan dinilai tidak sebanding dengan hasil yang diterima masyarakat Desa Taban.
“Papan proyek tertulis ‘Proyek ini Dibiayai Oleh Pajak Yang Anda Bayar’. Maka masyarakat berhak mendapatkan hasil yang berkualitas, bukan pekerjaan yang asal jadi begini,” tegas Rudi.
LSM BP2A2N berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum pegawai kecamatan tersebut, agar tidak terus merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
(Andi jk)







