Busurpena.com | Palembang, 15 Oktober 2026 — Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek rehabilitasi jembatan di Jalan Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan PST melalui surat tertanggal 15 Oktober 2026. Organisasi yang bergerak di bidang kontrol sosial ini meminta aparat penegak hukum menelaah dan memeriksa proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang tersebut.
PST menduga terdapat indikasi ketidakberesan dalam proses tender, termasuk dugaan pengaturan lelang yang berpotensi memengaruhi persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data paket pekerjaan yang dicantumkan dalam laporan, proyek rehabilitasi jembatan tersebut memiliki kode RUP 10138198000, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.000.000.000. Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp1.999.469.000, sedangkan harga negosiasi tercatat sebesar Rp1.977.809.953,10. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender adalah CV Arham.
Atas data tersebut, PST meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan HPS, evaluasi peserta tender, hingga penetapan pemenang.
PST juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan, persekongkolan atau pengaturan tender, serta memeriksa kesesuaian volume, kualitas, dan spesifikasi pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Tak hanya menyoroti proses lelang, PST turut mendesak pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan dan penelusuran pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang sebenarnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam laporannya, PST juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Landri, ST, MM, IPM, kelompok kerja pemilihan, jajaran Dinas PUPR Kota Palembang, serta pihak penyedia, dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai kewenangan apabila diperlukan.
Ketua Umum PST Dian HS bersama Sekretaris Jenderal PST Sukirman menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
PST menyatakan mendukung langkah Kejati Sumsel dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Mereka juga meminta agar setiap indikasi penyimpangan, seperti dugaan penggelembungan harga (mark-up), kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebagai lembaga kontrol sosial, PST akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan PST dalam laporan pengaduannya.
PST berharap penanganan laporan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Palembang berjalan sesuai aturan, mengutamakan kualitas pekerjaan, serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dan, laporan PST di terima oleh Bagian PTSP Kejati Sumsel. (*)







