Proyek Pagar SDN Cukanggalih 1 & 3 Disorot HSN: Papan Informasi Tak Terlihat, Pengawas Dipertanyakan

 

BusurPena.Com, Kabupaten Tangerang | Curug- Pelaksanaan pembangunan pagar dan gapura di SDN Cukanggalih 1 & 3, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan serius dari Paguyuban Hikmah Satria Nusantara (HSN).

Sorotan tersebut muncul setelah Wakil Ketua Umum Paguyuban Hikmah Satria Nusantara (HSN), Mulya Marbun, melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Sabtu (22/8/2026).

Di lokasi, Mulya menemukan aktivitas pekerjaan pembangunan pagar yang menurut informasi di lapangan telah berlangsung selama beberapa hari. Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan tersebut, papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi.

Tak hanya itu, saat pemantauan dilakukan, pengawas maupun mandor proyek juga tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut membuat HSN mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan keterbukaan informasi atas pekerjaan tersebut.

Mulya kemudian mencoba meminta penjelasan kepada salah seorang pekerja yang disebut sebagai kepala tukang.

Saat ditanya mengenai keberadaan mandor, pekerja tersebut mengaku mandor sedang tidak berada di lokasi. Ketika ditanya apakah ada nomor kontak yang dapat dihubungi untuk melakukan konfirmasi, pekerja tersebut juga mengatakan tidak memiliki kontak mandor namun pekerja tersebut sempat mengatakan nama mandor Berinisial (IP).

Situasi tersebut semakin memunculkan pertanyaan dari HSN. Sebab, pekerjaan disebut telah berjalan beberapa hari, sementara informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan tidak terlihat secara terbuka di lokasi.

“Kami datang sebagai kontrol sosial. Pertanyaan kami sederhana, kalau pekerjaan sudah berjalan beberapa hari, kenapa papan informasi proyek belum terlihat? Masyarakat berhak mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilaksanakan, siapa pelaksananya, sumber anggarannya dari mana, berapa nilai kegiatannya dan kapan pekerjaan tersebut harus selesai,” tegas Mulya Marbun.

Menurut Mulya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai salah satu dasar penting mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Namun, HSN menyadari bahwa keberadaan atau tidak adanya papan informasi proyek perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Dalam pemantauan tersebut, Mulya juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan mengenai proyek. Setelah beberapa kali ditanya, pekerja yang ditemui kemudian terlihat menjauh dari lokasi dan diduga menghubungi seseorang. Belum diketahui siapa pihak yang dihubungi tersebut.

Mulya kemudian meminta nomor kontak kepala tukang sebagai upaya mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau tidak ada yang bisa memberikan jawaban di lapangan, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait mengenai proyek ini. Kami ingin mengetahui secara terang benderang sumber anggaran, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, pengawas, serta dasar pelaksanaan pembangunan pagar tersebut,” ujarnya.

HSN menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan, khususnya kegiatan yang diduga menggunakan anggaran publik.

Paguyuban Hikmah Satria Nusantara (HSN) juga meminta pihak terkait tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Menurut HSN, pengawasan justru diperlukan agar pembangunan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cukanggalih 1 & 3, pelaksana pekerjaan, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, pengawas proyek, serta alasan papan informasi belum terlihat di lokasi.

Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun instansi terkait.

(AJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *