Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap 2 Pria di Air Mesu, 115 Paket Sabu Seberat 26,49 Gram Disita

Media online busurpena.com
PANGKALPINANG –

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua pria bernama Sigit Kurniawan (24) dan Tomi (38) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penindakan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, polisi menyita 115 paket sabu dengan berat bruto 26,49 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, S.H., mengatakan kedua tersangka ditangkap di sebuah pondok di Jalan Pangkol, Air Mesu Timur.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan sabu, uang tunai Rp 4,1 juta, timbangan digital, buku catatan, dua tas hitam, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nikko, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, Polresta Pangkalpinang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Nikko juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pengujian dan penimbangan barang bukti.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(R.f).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *