Busurpena.com, Jum’at 18 September 2026
BULUNGAN — Persatuan Pemuda Adat Daerah Kalimantan Utara ( Persadaku ) mendesak manajemen PT Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) segera menyelesaikan persoalan pembayaran lahan milik masyarakat yang hingga kini disebut belum dituntaskan.
Ketua Umum Persadaku Kalimantan Utara, Mafri’ mengatakan persoalan pembayaran hak atas lahan tersebut menjadi perhatian serius Persadaku bersama masyarakat terdampak, khususnya warga di wilayah Mangkupadi dan sekitarnya.
“Tuntutan utama kita adalah pembayaran lahan, pembayaran hak masyarakat yang belum dibayar oleh pihak PT KIPI,” tegas Mafri’.
Persadaku juga mengapresiasi jajaran Polresta Bulungan yang telah memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan perwakilan manajemen PT KIPI. Pertemuan tersebut berlangsung selama tiga hari di Tanjung Selor dan dihadiri empat perwakilan PT KIPI.
Menurut Mafri’, dalam proses mediasi tersebut Kapolresta Bulungan meminta waktu untuk berkoordinasi langsung dengan jajaran manajemen PT KIPI di Jakarta pada akhir bulan September ini.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolresta yang sudah menjadi mediator. Beliau meminta waktu karena akan menuju ke Jakarta di akhir bulan untuk bertemu langsung dengan jajaran manajemen tertinggi PT KIPI,” ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut, kata Mafri’, nantinya diharapkan dapat disampaikan kembali kepada masyarakat terdampak di Kampung Baru, Mangkupadi, serta jajaran Persadaku.
Persadaku berharap manajemen pusat PT KIPI dapat memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat sehingga persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Namun, Mafri’ menegaskan, apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat penyelesaian, pihaknya berencana kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami berharap ada tanggapan baik dari pihak manajemen PT KIPI di Jakarta. Namun, apabila hal ini tidak diindahkan, kemungkinan kami akan turun ke lapangan lagi dengan massa yang lebih besar daripada aksi sebelumnya,” katanya.

Juru Bicara Persadaku, Rico Fernando, mengatakan kehadiran organisasinya di wilayah Mangkupadi bermula dari undangan dan permintaan warga setempat.
Menurut Rico, selama berada di Mangkupadi, Persadaku memberikan pendampingan dan pengarahan kepada masyarakat agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, kondusif, dan tidak anarkis.
“Selama hampir sebulan di Mangkupadi, kami mempelajari situasi wilayah yang memang tergolong grey zone. Kami memberikan pengarahan kepada masyarakat bagaimana melakukan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi yang tertib dan tidak anarkis,” ujar Rico.
Selain mengawal penyampaian aspirasi, Persadaku juga mendorong pemenuhan sejumlah kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut, di antaranya perbaikan fasilitas kesehatan serta penanganan dampak debu yang disebut berasal dari aktivitas operasional di kawasan sekitar.

Sementara itu, Suhamdi, warga asli kelahiran Desa Mangkupadi yang juga tergabung dalam Persadaku, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap warga setempat telah dirasakan sejak 2021 hingga 2024.
Ia menilai persoalan penggunaan lahan masyarakat perlu diselesaikan dengan memperhatikan hak-hak warga tempatan.
“Dari tahun 2021 sampai 2024 itu luar biasa tekanan PT KIPI kepada kami sebagai warga. Sepertinya pihak perusahaan tidak memanusiakan manusia sebagaimana mestinya,” tegas Suhamdi.
Suhamdi mengklaim sekitar enam hektare lahan milik keluarganya yang diwariskan secara turun-temurun kini telah digunakan untuk sejumlah fasilitas pendukung proyek.
Menurut dia, di atas lahan tersebut telah berdiri menara pemancar telekomunikasi, akses jalan, hingga bangunan Water Treatment Plant (WTP).
Ia juga menyebut terdapat makam leluhur keluarganya di kawasan lahan tersebut.
Suhamdi berharap keberadaan Persadaku dapat membantu memediasi persoalan yang dihadapi warga serta mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Warga juga mendesak pemerintah pusat dan pihak terkait turun tangan untuk memastikan persoalan penggunaan dan pembayaran lahan masyarakat dapat diselesaikan secara transparan serta memperhatikan hak seluruh pihak.
“Harapan kami ada ganti rugi yang layak atas lahan yang sudah digunakan. Kami minta kepada pemerintah pusat agar masalah ini segera dikondisikan dengan baik, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau konflik sosial di lapangan,” pungkasnya.
Editor : BP – AR







