Sengketa Lahan WKP di Tarakan: Komisi I DPRD Tarakan Siap Gelar RDP Usai Warga Adukan Pembongkaran Sepihak

Foto. Rapat Dengar Pendapat yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kota Tarakan oleh pihak Perwakilan Masyarakat Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons atas serangkaian pengaduan yang disampaikan oleh warga dari berbagai wilayah koridor WKP, yang kemudian dibahas dalam agenda audiensi resmi pada hari Senin, 2 November 2026.

TARAKAN, Busurpena.com — Ketegangan antara warga yang bermukim di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dengan pihak pengelola akhirnya bermuara di gedung legislatif. Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa,S.M. secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat RT 16 Kampung Satu yang mengeluhkan adanya tindakan pembongkaran secara sewenang-wenang tanpa prosedur yang jelas, Senin (2/11/2026).

Foto yang menampilkan bangunan rumah milik warga RT 16 Kampung Satu Skip, yang diduga telah dibongkar oleh pihak PT Pertamina Tarakan.

Langkah pengaduan ini digerakkan langsung oleh Lembaga Adat Latup, menyusul banyaknya laporan dan keresahan yang disampaikan masyarakat setempat terkait perlindungan hak-hak dasar mereka di atas lahan WKP tersebut.

Dalam audiensi yang digelar, perwakilan masyarakat yang dikoordinir oleh lembaga adat menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada para wakil rakyat. Warga meminta agar pihak Pertamina segera menghentikan segala bentuk pembongkaran bangunan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural. Selain itu, warga menuntut adanya kejelasan yang pasti mengenai hak-hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan WKP.

​“Salah satunya meminta kepada pihak Pertamina menghentikan pembongkaran sewenang-wenang tanpa prosedur, serta meminta kepada Pertamina kejelasan hak-hak masyarakat yang bermukim di WKP dan lain-lain,” demikian poin utama aspirasi yang disuarakan perwakilan warga.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyambut baik kedatangan perwakilan warga dan Lembaga Adat Latup. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif akan berdiri di tengah untuk mencari solusi yang berkeadilan melalui mekanisme kelembagaan resmi.

​Adyansa memastikan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertemukan langsung masyarakat dengan pihak manajemen Pertamina serta instansi terkait lainnya.

​“Sifatnya, betul-betul saya menerima aspirasi dari bapak-bapak. Kita jadwalkan hari Kamis RDP-nya bersama teman-teman,” ujar Adyansa saat menerima warga.

​Melalui forum RDP terbuka nanti, permasalahan sengketa lahan WKP ini diharapkan dapat dibahas secara transparan dan komprehensif. DPRD Kota Tarakan berkomitmen untuk mendorong pihak-pihak terkait agar memberikan penjelasan yang utuh, sehingga dapat ditemukan titik temu yang menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi bagi warga yang bermukim di WKP Tarakan. (*)

Laporan: Sahbudiman, S.Kom., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *