SETARA Desak DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer Dua Tahun

Busurpena.com, Setara Institute– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Pemerintah dan DPR tidak menunda reformasi peradilan militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 31 Tahun 1997.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Putusan ini tidak boleh diperlakukan sebagai alasan untuk menunda reformasi. Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka,” ujar Hendardi, Jumat (17/10/2026).

Ia menekankan revisi harus dilakukan dengan partisipasi bermakna (meaningful participation) melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, dan pakar reformasi sektor keamanan.

Menurut Hendardi, revisi harus mengatur tegas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme sengketa kewenangan mengadili.

Poin krusial lainnya adalah integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung, agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan pembinaan karier hakim tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer.

“Reformasi peradilan militer bagian dari agenda membangun institusi TNI yang profesional, demokratis, dan akuntabel. Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum setara,” pungkasnya.

#RevisiUUPeradilanMiliter #SETARAInstitute #Hendardi #MahkamahAgung #DPRRI #PutusanMK #SupremasiSipil #ReformasiTNI #PeradilanMiliter #MeaningfulParticipation

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *