Sidang PMH ILDI Memanas: Putusan Sela PN Bekasi Perkuat PENGGUGAT, Bukti TERGUGAT Disorot Tajam

Bekasi, busurpena.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa kepengurusan Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI) di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan perkara Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks pada pertengahan Juli 2026, pihak penggugat menyoroti legalitas kewenangan tergugat dalam bertindak atas nama organisasi.

Perkara yang diajukan Korizenka Wattimena tersebut sebelumnya melewati putusan sela pada 18 Juni 2026. Majelis hakim menolak eksepsi kewenangan relatif yang diajukan tergugat, Ambar Susilastuti, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Sementara itu, eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Turut Tergugat II, Menteri Hukum, dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum penggugat, Imron, mengatakan tahap pembuktian kini berfokus pada dasar kewenangan para pihak, proses pembuatan akta notaris, serta dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat sengketa kepengurusan ILDI.

Menurut Imron, salah satu pokok sengketa adalah Akta Notaris Nomor 1 tertanggal 12 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Jeffry Pardede, S.H., M.Kn. Akta tersebut memuat keterangan bahwa Ambar Susilastuti bersama dua pengurus lainnya bertindak sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara ILDI.

Penggugat menilai akta itu tidak memuat sejumlah peristiwa hukum yang terjadi sebelum akta diterbitkan, antara lain pemberhentian Ambar Susilastuti sebagai Ketua Umum pada 9 Desember 2024, pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 13 Januari 2025, penerbitan Akta Perkumpulan Nomor 1082 tanggal 20 Januari 2025, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000101 tertanggal 22 Januari 2025.

“Yang harus diuji adalah siapa yang menghadap kepada notaris, dalam kapasitas apa, dari mana kewenangannya diperoleh, dan apakah seluruh fakta hukum telah disampaikan secara lengkap,” kata Imron.

Menurut penggugat, Akta Nomor 1 tersebut kemudian digunakan sebagai dasar perubahan data badan hukum perkumpulan di Kementerian Hukum hingga terbit Surat Keputusan Nomor AHU-0000247 tanggal 14 Februari 2025. Penggugat menilai langkah itu menjadi pemicu munculnya dualisme kepengurusan ILDI.

Dalam sidang pembuktian pada 14 Juli 2026, penggugat juga menilai sejumlah dokumen yang diajukan tergugat belum dapat membuktikan kewenangan hukum tergugat saat Akta Nomor 1 dibuat pada Februari 2025. Penggugat menyebut sebagian dokumen berasal dari periode setelah terjadinya sengketa sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas tindakan sebelumnya.

Imron juga menanggapi anggapan bahwa tergugat memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, putusan PTUN hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena persoalan kewenangan mengadili dan tidak memeriksa pokok perkara maupun menetapkan keabsahan kepengurusan salah satu pihak.

Di luar persidangan, penasihat hukum DPP ILDI H. Hany Setiawan Alhaq mengungkapkan adanya informasi dari sejumlah pengurus daerah mengenai dugaan tekanan terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) agar mengikuti salah satu kubu dalam konflik organisasi. Dugaan itu, kata Hany, berkaitan dengan keikutsertaan dalam Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027.

Hany meminta Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMINAS) tetap menjaga netralitas mengingat konflik kepengurusan ILDI telah diketahui lembaga tersebut sejak Maret 2025. Menurut dia, organisasi induk olahraga masyarakat itu harus menghindari keberpihakan terhadap salah satu pihak selama proses hukum masih berlangsung.

Selain gugatan perdata, tim hukum penggugat menyatakan tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam proses pembuatan akta autentik. Namun, mereka menegaskan langkah tersebut masih dalam tahap kajian.

Sementara itu, Ketua Umum DPP ILDI Korizenka Wattimena mengatakan gugatan yang diajukannya bertujuan memperoleh kepastian hukum atas kepengurusan organisasi serta memberikan perlindungan kepada pengurus dan anggota ILDI di daerah. Ia berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tergugat maupun para turut tergugat terkait dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam persidangan.

Sumber: Jalannya Persidangan PN Bekasi Nomor 627/Pdt.G/2025/PN Bks dan Tim Hukum DPP ILDI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *