Sorotan Pengelolaan Dana BOSP UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Sejumlah Kegiatan Diduga Tidak Transparan

 

Busurpena.com |Nias Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat, mulai menjadi sorotan. Dana pendidikan yang seharusnya dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, kini dipertanyakan menyusul munculnya sejumlah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi beberapa kegiatan. Jumat, (28/08/2026).

Nilai Dana BOSP Tahap I Tahun 2026 yang disebut mencapai Rp. 238.720.000 tersebut diduga belum sepenuhnya dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya terkait realisasi sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dalam anggaran sekolah.
Informasi ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang tenaga honorer/pendidik di lingkungan UPTD SMP Negeri 1 Sirombu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Menurut sumber tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran, namun dalam pelaksanaannya diduga mengalami kendala pencairan. Bahkan, beberapa kegiatan disebut pencairannya dipersulit, sementara sebagian lainnya diduga tidak direalisasikan sebagaimana yang telah direncanakan.”Ujarnya.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah mengenai pembayaran terhadap tenaga honorer atau pendidik.

Berdasarkan keterangan dari sumber tersebut, terdapat 9 orang guru honorer/pendidik yang disebut menerima pembayaran masing-masing sebesar sekitar Rp. 600.000.

Jika dihitung, total pembayaran tersebut sekitar Rp. 5.400.000. Sementara itu, sumber menyebut bahwa anggaran yang telah ditetapkan untuk pembayaran gaji guru honorer/pendidik mencapai Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah).”Pungkasnya.

Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah terdapat sisa anggaran, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan apakah seluruh pembayaran telah dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan atau tidak.

Kemudian, sorotan berikutnya berkaitan dengan waktu pencairan dan realisasi Dana BOSP Tahap I Tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dana tersebut disebut telah dicairkan pada akhir Juli 2026. Namun, terdapat keterangan bahwa realisasi atau pengelolaan oleh bendahara baru dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat.

Pengelolaan dana pendidikan pada prinsipnya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihak UPTD SMP Negeri 1 Sirombu dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak UPTD SMP Negeri 1 Sirombu terkait sejumlah informasi tersebut masih diperlukan. Hak jawab dan klarifikasi pihak sekolah tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.

(Afg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *