Busurpena.com, Senin 28 September 2026
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperkuat penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., di Ruang Rapat Wakil Gubernur. Rapat dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah perangkat daerah terkait, Senin ( 28/09/26 ).
Pembahasan difokuskan pada inventarisasi, penataan, dan optimalisasi aset milik Pemprov Kaltara yang berada di dalam kawasan industri hijau KIPI.
Ingkong Ala menegaskan, penataan aset menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh Barang Milik Daerah tercatat, dikelola secara tertib dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
“Tujuannya untuk menginventarisir aset provinsi di kawasan KIPI, sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Ingkong Ala.

Menurutnya, keberadaan KIPI sebagai salah satu PSN di Kaltara membawa aktivitas pembangunan dalam skala besar dan terus berkembang. Kondisi tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan aset pemerintah daerah yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pemanfaatan di kemudian hari.
Ingkong Ala mengatakan, kawasan KIPI diharapkan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Kaltara, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Karena itu, koordinasi antara Pemprov Kaltara dan pengelola KIPI dinilai penting, khususnya terhadap aset daerah yang berada di dalam kawasan industri tersebut.
“Kalau ada aset daerah yang berada di dalam kawasan KIPI, tentu perlu kita tata dengan baik. Baik melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun tukar-menukar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk memastikan status dan pemanfaatan setiap aset memiliki dasar hukum serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Ingkong Ala menilai optimalisasi aset menjadi bagian penting dari strategi pemerintah daerah. Aset yang dikelola secara profesional dan sesuai aturan, kata dia, dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan Kaltara.
Pemprov Kaltara selanjutnya mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan aset secara menyeluruh sebagai dasar menentukan langkah pengelolaan terhadap aset-aset yang berada di kawasan KIPI. (DKISP)
Editor : BP – AR






