BLT Kesra 2025 Dipertanyakan, Warga Borongtala Pemilik Status Desil 1–4 Mengaku Tak Pernah Menerima Bantuan.

 

Jeneponto.Busurpena.com|– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tahun Anggaran 2025 di Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang mengaku masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 menyatakan tidak pernah menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan warga itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Dalam dokumen tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima BLT Kesra Tahun 2025, baik secara tunai maupun melalui mekanisme penyaluran lainnya. Bahkan, mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkan isi pernyataan tersebut sesuai ketentuan hukum apabila terbukti tidak benar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi data penerima manfaat, mekanisme verifikasi lapangan, serta transparansi dalam proses penyaluran bantuan sosial. Pasalnya, warga dengan status Desil 1 sampai Desil 4 merupakan kelompok yang selama ini diprioritaskan dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Jika warga yang masuk kategori prioritas justru mengaku tidak menerima bantuan, maka publik berhak mempertanyakan: siapa yang menerima BLT Kesra Tahun 2025, berdasarkan data apa penetapan penerimanya dilakukan, dan apakah proses validasi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku?

Masyarakat Desa Borongtala berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi resmi dan terbuka, termasuk menyampaikan daftar penerima manfaat, dasar penetapan penerima, serta hasil verifikasi yang digunakan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Program bantuan sosial sejatinya hadir untuk memastikan masyarakat yang paling membutuhkan memperoleh haknya. Oleh karena itu, setiap proses penyaluran harus mengedepankan prinsip tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menantikan penjelasan dari pihak berwenang terkait adanya pemilik status Desil 1–4 yang mengaku tidak pernah menerima BLT Kesra Tahun Anggaran 2025.

“Bantuan untuk rakyat harus sampai kepada yang berhak. Ketika warga prioritas bersurat dan mengaku tidak menerima, maka transparansi menjadi sebuah keharusan.”

 

(Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *