KELUARGA KORBAN PENGANIAYAAN ANAK DI JENEPONTO NYATAKAN TIDAK PUAS ATAS TUNTUTAN JAKSA

Jeneponto,busurpena.com|- Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Muh Fais, 15 tahun, warga Desa Talajoko, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, telah memasuki tahap persidangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2025 di Desa Talajoko. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, perkara kini sudah disidangkan di pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun keluarga korban menyatakan tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya dari hasil sidang yang di gelar pada hari selasa tgl 9 juni 2026.
Jaksa hanya memberikan 6 bulan.
Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas apa yang dialami Muh Fais.

Tidak hanya sampai di situ keluarga korban pun bermaksud menyampaikan kasus ini atas ketidakpuasan nya kepada ;
1, ketua pengadilan Tinggi Makassar dimakassar
2,kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimakassar
3,Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dijeneponto
4,Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto di Jeneponto

Hal: Tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak diterima baik oleh keluarga Yang bertanda tangan dibawah ini:
1, Kayati
2,Abidin
3, Rosmaidar
4,Baharuddin
5,Rusli
6,Nurjanah
7, Naharia Kanang
8,M,Ali Dg situju
9,Sitti Patimah
10, Maling
11, Kaharuddin

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Anak kami adalah korban, dan kami ingin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana. Proses persidangan untuk kasus anak diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. Keluarga korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan untuk memberikan putusan yang adil.

Untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan, pihak keluarga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

(kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *