SETARA Institute, busurpena.com – SETARA Institute mendesak Polri membongkar jaringan di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden sampai tuntas.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, setelah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hendardi, kasus ini tidak boleh berhenti pada siapa menyadap siapa. Ada jaringan, perintah, dan kepentingan yang harus dibuka ke publik melalui proses hukum.
“Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan,” kata Hendardi, Rabu (5/11).
Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan secara objektif dan akuntabel, bukan lewat spekulasi atau pembentukan opini politik.
Bagi Hendardi, kasus ini bukan sekadar pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Ini adalah persoalan fundamental soal penyalahgunaan kekuasaan dan pembajakan instrumen negara.
“Ini ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap perkara ini meski menyeret mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri.
Menurutnya, keberanian itu membuktikan tidak ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan.
Pesan paling penting dari pengungkapan ini, kata Hendardi, adalah soal kerentanan warga. Jika Presiden saja bisa menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang jauh lebih rentan.
Hendardi juga mengkritik Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menggelar konferensi pers soal perkara ini. Menurutnya, Yusril terlalu jauh masuk ke ruang penyidikan.
Koordinasi keamanan dan politik nasional adalah domain Menko Polkam. Penyidikan adalah kewenangan Polri. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah memberi kesan pemerintah sedang mengarahkan proses penyidikan.
“Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” tegas Hendardi.
Ia juga mempertanyakan DPR, khususnya Komisi III, yang selama ini terkesan diam soal penggunaan perangkat penyadapan. Pengawasan eksternal seperti DPR dan Kompolnas, kata Hendardi, harus dievaluasi dan direvitalisasi agar tidak hanya menjadi formalitas.
Di akhir pernyataan, Hendardi menilai langkah Kapolri ini memberi harapan bagi transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri.
“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental,” tutupnya.
#Hendardi #SETARAInstitute #SETARA #PenyadapanPresiden #Kapolri #Polri #KSP #Yusril #DPR #Kompolnas








