Uncategorized

Empat Tahun Bungkam, Mantan Santriwati di Pati Bongkar Dugaan Pelecehan Berkedok Ritual Spiritual

Empat Tahun Bungkam, Mantan Santriwati di Pati Bongkar Dugaan Pelecehan Berkedok Ritual Spiritual

PATI 8/05/2026 – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang mantan santriwati berinisial T yang mengungkap dugaan praktik pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati.

Setelah memendam trauma selama empat tahun, Tari akhirnya berani bicara melalui kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo terkait tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren, Kiai Ashari.Dalam penuturannya, Tari mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah dialaminya sejak ia masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi, yakni dengan memanfaatkan kedekatan emosional dan dalih pengobatan spiritual.Modus Ritual “Penyembuhan Batin”Tari menjelaskan bahwa awalnya ia sering diminta untuk memijat pelaku sebagai bentuk pengabdian santri yang dianggap “dekat”. Namun, tindakan tersebut berkembang menjadi pelecehan fisik.

Pelaku kerap mencium wajah korban dengan dalih hal tersebut adalah hal biasa bagi santri pilihan.Situasi semakin parah ketika korban diminta tidur satu kamar saat bepergian untuk acara ziarah atau selawatan.

Pelaku berdalih bahwa Tari memiliki “penyakit batin” berupa sifat iri dan dengki yang harus disembuhkan melalui ritual khusus.”Aku nggak pernah benar-benar tidur, cuma merem karena takut. Dia bilang itu bagian dari pembersihan supaya aku dapat pengakuan dari guru tarekat dan punya hubungan spiritual yang tinggi,” ungkap Tari dalam siniar tersebut.

Pelaku Sempat Buron dan Berhasil DitangkapKasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kiai Ashari (51) dilaporkan telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati pada awal Mei 2026.

Pelaku diringkus di wilayah Wonogiri setelah sempat bersembunyi. Pesantren DitutupBuntut dari kasus ini, aktivitas di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dilaporkan telah berhenti.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat juga telah memberikan atensi khusus dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren tersebut secara permanen guna mencegah jatuhnya korban tambahan.

Kini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.