Diduga Ada Kejanggalan Administrasi PBB dalam Sengketa Tanah Warisan di Takalar, Ahli Waris Desak Audit Data

TAKALAR,busurpena.com|– Sengketa tanah warisan di Lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Ahli waris menduga terdapat kejanggalan administrasi dalam pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Objek tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Barrang Dg. Jarung bersama almarhumah istrinya, Silona Dg. Senga. Menurut salah satu ahli waris pengganti, Abdul Rasyid, pembagian warisan atas tanah itu belum dilakukan secara final kepada seluruh ahli waris yang berhak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Abdul Rasyid mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data dalam administrasi PBB yang dinilai tidak mencerminkan kondisi hukum maupun fakta di lapangan. Ia menyoroti masih tercantumnya nama almarhumah sebagai wajib pajak dalam dokumen PBB yang diketahui baru didaftarkan pada tahun 2017, sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tahun 2002.

“Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan dalam validasi data. Seharusnya data wajib pajak diperbarui sesuai kondisi sebenarnya dan melibatkan seluruh pihak yang berhak,” ujarnya, Minggu (21/06/2026).

Menurut ahli waris, proses administrasi yang tidak melibatkan seluruh pihak membuka ruang terjadinya kesalahan data yang berkepanjangan. Hal itu dinilai berpotensi berdampak pada status hukum objek tanah.

Atas dasar itu, para ahli waris mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap data PBB oleh instansi berwenang, termasuk penelusuran ulang terhadap dasar penetapan maupun perubahan data wajib pajak atas objek tanah tersebut. Mereka juga meminta keterlibatan Ombudsman RI, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur maladministrasi.

Sementara itu, proses mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat hingga kini belum menghasilkan kesepakatan final. Kondisi ini membuat status tanah warisan masih berada dalam ketidakpastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan administrasi tersebut.

(kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *