DPRD Kaltara Soroti Persoalan RT hingga Potensi SDA Desa dalam RDP

Oplus_131072

Busurpena.com, Selasa 13 Oktober 2026

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai persoalan strategis di tingkat desa. Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, S.T., tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026).

RDP tersebut turut didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T. Agenda rapat mencakup tiga isu utama, yakni regulasi pergantian pengurus Rukun Tetangga (RT), kejelasan status perusahaan plasma, serta pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di desa.

Persoalan pergantian RT menjadi sorotan utama dalam RDP. Muddain menegaskan bahwa setiap proses pembentukan kepanitiaan hingga pemilihan RT wajib dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat berkehendak melakukan penggantian atau pembatalan Ketua RT, aturan mensyaratkan adanya persetujuan permohonan lebih dari 50 persen plus satu warga yang bertandatangan untuk diajukan kepada pihak desa,” ujar Muddain.

Ia menekankan, mekanisme tersebut harus dipatuhi agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Isu kedua yang dibahas adalah status perusahaan plasma dan mandiri. Muddain menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan plasma yang telah melunasi seluruh kewajibannya diperbolehkan untuk berdiri mandiri dan tidak lagi terikat dengan perusahaan inti.

Sementara itu, perusahaan yang masih memiliki ikatan utang dan berada dalam sistem koperasi, wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Muddain mendorong agar sosialisasi terkait regulasi, kemandirian plasma, hingga peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilakukan secara masif. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Muddain juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki sejumlah desa di Kaltara, seperti Desa Tanah Kuning, Mangkupadi, Binai, dan Sajau.

Menurutnya, dengan banyaknya investasi dan operasional perusahaan di wilayah pedesaan, kontribusinya harus dikembalikan untuk pembangunan desa itu sendiri.

“Persoalan ini harus digeser kembali ke desa, tidak perlu digeser ke mana-mana, karena desa-desa tersebut memiliki potensi dan aset sumber daya alam yang sangat besar untuk dikembalikan kontribusinya terhadap pembangunan desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah desa, dan pemerintah daerah harus dibangun. Kontribusi perusahaan diharapkan dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keagamaan, hingga pembinaan olahraga, sehingga kehadirannya benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal.

Di sisi lain, Muddain mendorong pemerintah daerah untuk mempertegas regulasi investasi. Ia meminta agar setiap investor yang menanamkan modal di kabupaten/kota di Kaltara wajib menghormati dan memasukkan unsur historis, adat, dan budaya setempat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi Daerah.

“Intervensi dan campur tangan dari pemerintah kabupaten serta provinsi sangat dibutuhkan untuk mengatasi kendala koordinasi dengan perusahaan tingkat pusat,” pungkas Muddain.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai sosial budaya masyarakat Kaltara.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *