GOWA,busurpena.com| —Peristiwa dugaan kekerasan di Jalan Andi Tonro, Kabupaten Gowa, Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, menyisakan dua versi yang bertolak belakang dan kini menjadi perhatian publik.
Fakta lengkap menunggu pembuktian resmi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai korban, Adi dan Junaedi saat itu melintas dengan sepeda motor. Di perjalanan, terjadi senggolan dengan pengendara lain. Buah durian yang dibawa Adi disebut terjatuh dan mengenai kaki pengendara tersebut.
Situasi kemudian memanas. Seseorang yang disebut bernama Ardi dan mengaku sebagai anggota kepolisian diduga melakukan pemukulan dan menendang Adi dan Junaedi hingga masuk ke got.
Menurut pengakuan korban, setelah itu datang sejumlah orang lain, termasuk seseorang berjaket ojek online dan sebuah mobil sedan. Junaedi disebut mengalami luka paling parah, kepala robek dan harus mendapat lima jahitan. Tangannya juga disebut sempat diikat.
Pihak korban juga mendalilkan, Junaedi dibawa dari Jalan Andi Tonro ke Posko Jatanras di kawasan Terminal Cappa Bungayya. Di sana, Junaedi diduga kembali mengalami kekerasan dengan dipukul menggunakan balok kayu.
“Kami meminta Kapolda Sulsel, Divisi Propam Polri dan pihak terkait mengusut perkara ini secara adil, transparan dan berdasarkan fakta,” ujar pihak korban.
Mereka juga meminta seluruh CCTV di sekitar Andi Tonro, keterangan saksi, bukti medis, dan barang bukti lainnya diperiksa secara objektif.
Menanggapi peristiwa tersebut, DPW APPI (Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) Sulawesi Selatan menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan tersebut.
APPI menegaskan, apapun versinya, kekerasan bukanlah jalan keluar. Apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Kami dari DPW APPI Sulsel sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan tersebut. Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan. Jangan sampai ada aksi main hakim sendiri di jalan,” ujar perwakilan DPW APPI Sulsel.
APPI juga meminta agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku, serta mendorong Propam untuk bertindak profesional tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, pada 19 September 2026, Polresta Gowa menyampaikan versi berbeda.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas menyebut perkara ini adalah dugaan penganiayaan terhadap dua personel Satreskrim Polresta Gowa, yakni Aiptu Ardiansyah dan Brigpol Sudibyo.
Menurut keterangan polisi, kedua personel tersebut saat itu sedang menuju Subdit Tipidkor Polda Sulsel ketika terjadi insiden penyerempetan di Jalan Andi Tonro, yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap personel.
Polresta Gowa menyebut satu orang berinisial J telah ditahan, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Dua versi, dua klaim yang berbeda.
Karena itu, jalan tengahnya hanya satu: penyelidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Publik menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel, rekaman CCTV secara utuh, pemeriksaan saksi-saksi independen, dan hasil visum et repertum kedua belah pihak.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Siapa melakukan apa, dan bagaimana rangkaian kejadian sesungguhnya, biarlah alat bukti yang sah yang berbicara di pengadilan.
(Kamal)








