Baik Numfor, BusurPena.com Sejumlah fasilitas penunjang destinasi wisata Amkur di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Papua, kini tampak terbengkalai parah dan mubasir. Pembangunan yang seharusnya menjadi kebanggaan serta penggerak ekonomi masyarakat setempat justru dibiarkan rusak, tertutup semak belukar, dan tak berfungsi sebagaimana mestinya, padahal dibangun dengan menggunakan anggaran publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (13/7/2026), kondisi fasilitas sangat memprihatinkan:
Dua unit bangunan kios atau pos jaga yang dicat merah sudah memudar, cat mengelupas, atap penuh tumpukan daun kering, dan tertutup pelepah pohon kelapa yang runtuh. Tulisan “KOSONG” yang terpasang di salah satu bangunan menandakan tak ada yang memanfaatkannya.

Papan nama identitas lokasi bertuliskan “AMKUR” yang berdiri di pinggir jalan utama sudah berkarat, rumput liar tumbuh tinggi di sekelilingnya, dan sebagian huruf mulai miring.
Fasilitas umum seperti bangunan toilet yang diberi tulisan “TOILET” juga tampak kotor, kusam, cat mengelupas, pintu rusak, dan belum terlihat perawatan rutin.
Kawasan yang seharusnya menjadi gerbang wisata dengan nuansa alam khas Biak justru terlihat sepi dan tidak terurus. Padahal, potensi alam dan keindahan lingkungan di sekitar Amkur sangat layak untuk dikembangkan menjadi destinasi unggulan yang menarik wisatawan sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga lokal.

Pembiaran aset dan fasilitas umum yang tidak dimanfaatkan dengan baik secara tegas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 49 ayat (1) yang mewajibkan pengelola barang milik negara/daerah dilakukan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 5 ayat (1) huruf b yang mengamanatkan pengembangan kepariwisataan dilakukan dengan menjamin pemanfaatan aset dan sumber daya secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur kewajiban perawatan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset secara teratur agar tidak mengalami kerusakan atau menjadi mubasir.

Masyarakat Biak Numfor mendesak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Melakukan inventarisasi menyeluruh terkait status pembangunan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas wisata Amkur.
Segera memperbaiki, merawat, dan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada agar tidak semakin rusak dan sia-sia.
Menyusun skema pengelolaan yang melibatkan peran serta masyarakat adat dan warga lokal, sehingga keberadaan destinasi ini benar-benar memberi dampak ekonomi bagi sekitar.
Membuka informasi secara transparan kepada publik terkait tahapan pengembangan Amkur ke depannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait alasan pembiaran serta rencana tindak lanjut terhadap fasilitas wisata Amkur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan tanggapan bagi pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini.







