Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kampung Malili Tokoh Pemuda Minta Mabes Polri Bentuk Tim Khusus & Usut Dugaan Pembekingan  

Jayapura, BusurPena.com– Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kampung Malili, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, kembali memicu sorotan tajam dari masyarakat. Tokoh Pemuda Tabi, Yulyanus Dwaa, secara resmi mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera membentuk tim penyelidik khusus untuk mengungkap fakta di balik kegiatan yang diduga dikoordinasikan oleh seorang tokoh berinisial MK, sebagaimana disampaikan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, Yulyanus menegaskan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah menimbulkan kerusakan nyata: kawasan hutan rusak, sumber air bersih tercemar, serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan hak hidup masyarakat adat yang telah mendiami wilayah itu selama turun-temurun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami meminta Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup turun langsung ke lokasi. Harus diperiksa secara teliti legalitas perizinan, kelengkapan dokumen lingkungan, serta dampak nyata yang dirasakan warga,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan melakukan inspeksi lapangan menyeluruh tanpa menunda. Menurutnya, jika terbukti kegiatan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi, hal itu jelas melanggar aturan hukum:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan yang diwajibkan untuk kegiatan berisiko tinggi pun menjadi poin krusial yang harus dikonfirmasi keberadaannya.

Sorotan lain yang tak kalah mendesak adalah dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Jika hal ini terbukti, Yulyanus meminta lembaga berwenang segera melakukan pengujian laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, dan sedimen sungai di sekitar lokasi, untuk mengetahui tingkat pencemaran serta risiko terhadap kesehatan jangka panjang warga.

“Penggunaan merkuri adalah ancaman serius bagi lingkungan dan nyawa. Harus ada bukti ilmiah yang sahih, bukan sekadar dugaan semata,” tegasnya.

Poin yang tak kalah penting, Yulyanus turut menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan atau pembekingan terhadap aktivitas tersebut. Meski dugaan ini belum terbukti dan memerlukan penelusuran lebih lanjut, ia menekankan penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan pihak yang terlibat atau membiarkan pelanggaran terjadi.

Tak hanya itu, Yulyanus juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Papua dalam menangani kasus pertambangan tanpa izin di wilayah ini, mengingat dugaan pelanggaran yang diduga berlangsung tanpa penghentian yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas aktivitas pertambangan, keberadaan dokumen perizinan maupun AMDAL, serta dugaan penggunaan merkuri. Redaksi juga belum menerima keterangan dari pihak berinisial MK terkait tuduhan yang disampaikan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *