Kejati Kaltara Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT SSP

Busurpena.com. Selasa 03 November 2026

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).

Penggeledahan dilakukan selama empat hari berturut-turut, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026), oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, SH., MH., dalam keterangan resminya menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk (dahulu PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) kepada PT SSP periode 2017 hingga 2025.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi tersebut,” ujar Andi Sugandi, Selasa ( 03/11/26 ).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kediaman tersangka TKSD di kawasan Puri Kembangan, kantor PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP), kantor Bank Raya Agroniaga, serta sejumlah tempat lainnya di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Diketahui, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara ini. Keduanya yakni TKSD (65), laki-laki, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, dan BF (58), perempuan, selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.

Perkara pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP periode 2017–2025 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejati Kaltara menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Editor  : BP  – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *