TAKALAR, SULSEL.Busurpena.com|– Lembaga Analisis HAM Indonesia akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Takalar kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Temuan tersebut terkait objek pajak di Lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Dalam dokumen PBB tahun 2017, nama wajib pajak masih tercatat atas nama warga yang menurut keluarga telah meninggal dunia sejak 2002.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait proses pembaruan dan validasi data administrasi yang digunakan dalam pencatatan objek pajak tersebut.
Ketua Tim Pendamping Lembaga Analisis HAM Indonesia mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan objektif kepada instansi berwenang.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif. Akurasi data administrasi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum serta hak masyarakat, khususnya hak waris,” ujarnya.
Menurut lembaga, jika data tidak diperbarui sesuai kondisi riil, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun sengketa hukum di kemudian hari. Oleh karena itu diperlukan verifikasi menyeluruh dari instansi yang berwenang.
Lembaga menegaskan, informasi yang diperoleh saat ini masih bersifat dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Lembaga Analisis HAM Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
(kamal)








