Loket Karcis Parkiran Transmart Kota Pangkalpinang Jadi Sorotan!!! Karcis Parkir Hilang Dendanya Bukan Main

Media online busurpena.com
Pangkalpinang, — pada hari jumat (11/09/26).

Parkir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat ketika mengunjungi pusat perbelanjaan. Pengunjung datang, mengambil karcis, memarkir kendaraan, berbelanja, kemudian menunjukkan karcis saat hendak keluar.

Namun, bagaimana jika karcis tersebut hilang?

Pengalaman ini dialami salah satu rekan media kami, Bang Ayi (51), yang kesehariannya berprofesi sebagai jurnalis media online. Beberapa hari lalu, Bang Ayi bersama istrinya berkunjung ke Transmart Pangkalpinang pada malam hari untuk berbelanja.

Setelah mendapatkan karcis parkir, sepeda motor kemudian diparkirkan di area depan gedung. Beberapa waktu kemudian, Bang Ayi dan istrinya hendak pulang. Saat akan mengambil kendaraan, ia menyadari karcis parkir yang sebelumnya diterima ternyata hilang.

Karcis tersebut sudah dicari ke berbagai tempat, namun tidak ditemukan.

Saat berada di pintu keluar, Bang Ayi kemudian menyampaikan kepada petugas parkir bahwa karcisnya hilang. Petugas menjelaskan bahwa kehilangan karcis dikenakan denda sebesar Rp27.000.

Nominal tersebut sontak membuat Bang Ayi terkejut. Meski merasa cukup keberatan, ia tetap membayar denda tersebut agar dapat membawa sepeda motornya keluar dari area parkir. Bahkan, karena merasa kesal, ia membayar Rp30.000 dan tidak mengambil uang kembaliannya.

Sebenarnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kewajiban membayar denda. Kehilangan karcis memang merupakan sesuatu yang perlu menjadi tanggung jawab pengunjung. Karcis juga berfungsi sebagai alat kontrol dan keamanan kendaraan.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah besaran denda tersebut sudah cukup proporsional untuk kendaraan roda dua?

Menurut Bang Ayi, denda bukanlah persoalan utama. Ia memahami bahwa kehilangan karcis memiliki konsekuensi. Namun, ia berharap pihak pengelola dapat mempertimbangkan kembali besaran denda tersebut agar masyarakat tidak merasa terbebani.

“Saya tetap wajib bayar, masalah denda tidak jadi soal. Namun, saya menyarankan kepada pihak pengelola parkir untuk ke depannya, biaya denda untuk motor hendaknya direvisi kembali agar masyarakat tidak merasa terbebani,” ujar Bang Ayi.

Menurut penulis, masukan tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Pengelola tentu memiliki alasan dan pertimbangan dalam menentukan besaran denda. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan tersebut.

Ketentuan mengenai kehilangan karcis sebaiknya dipasang di lokasi yang mudah dilihat pengunjung, termasuk besaran dendanya. Dengan begitu, pengunjung sudah mengetahui konsekuensinya sejak awal dan tidak merasa terkejut ketika berada di pintu keluar.

Di era teknologi seperti sekarang, sistem parkir juga sebenarnya dapat terus dikembangkan. Pencatatan nomor kendaraan, kamera pengawas, maupun sistem digital dapat menjadi alternatif untuk membantu proses verifikasi apabila karcis hilang.

Dengan sistem yang semakin baik, keamanan kendaraan tetap terjaga tanpa harus membuat konsumen merasa terlalu terbebani.

Kejadian yang dialami Bang Ayi ini hendaknya tidak dipandang sebagai persoalan untuk menyalahkan petugas parkir. Petugas tentu menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola. Justru, persoalan ini lebih tepat dijadikan sebagai masukan kepada pihak pengelola agar pelayanan parkir ke depan semakin baik.

Pada akhirnya, aturan memang harus ditegakkan, tetapi kewajaran juga harus diperhatikan. Kehilangan karcis bisa terjadi kepada siapa saja, sehingga mekanisme penyelesaiannya harus jelas, transparan dan proporsional.

Semoga pengalaman ini dapat menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pengelola parkir Transmart Pangkalpinang. Bukan hanya mengenai besaran denda, tetapi juga bagaimana memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan tidak menimbulkan kesan memberatkan masyarakat.

Sebab, pelayanan yang baik bukan berarti tanpa aturan. Pelayanan yang baik adalah ketika aturan dapat diterapkan secara jelas, transparan, wajar dan tetap memperhatikan kepentingan konsumen.

(R.f)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *