Medsos Bukan Pengadilan: Warga Jeneponto Laporkan Ancaman “Dan Pencemaran Nama Baik” Ke APH

JENEPONTO,SULSEL,busurpena.com|– Peristiwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi di Jeneponto. Seorang warga, _S.M_, resmi melaporkan ke Polres Jeneponto buntut unggahan yang memuat ancaman “diviralkan” dan “dipasang baliho” di depan tempat kerja.

Peristiwa bermula saat _Putri Dwi Cahyani Hamsyah sering membuat postingan dimedia sosial ,pada postingan terakhirnya di grup Facebook _INFO KEJADIAN TO JENEPONTO_, Dalam unggahan yang terlampir foto pribadi S.M itu, Putri dengan tegasnya meminta S.M untuk bertemu dan meminta maaf.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun yang memicu kegaduhan adalah nada ancaman dalam postingannya.
“Simple sajaji mauku, temuika, akuiko salahmu, minta maafko,” tulisnya, dilanjutkan ancaman akan “menviralkan”, “pasang baliho”, hingga “pasang di depan tempat kerja” jika tuntutan tidak dipenuhi.

Padahal, pokok persoalan yang dipermasalahkan hingga kini tidak dijelaskan secara rinci. Langkah mengumbar persoalan dan ancaman di ruang publik itu justru menuai kritik warganet.
“Tidak akan mungkin mau ketemu kalau sudah diancam begitu,” tulis salah satu komentar.

Merasa dirugikan, S.M akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menyebut unggahan tersebut telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga.

“Banyak keluarga saya merasa tidak nyaman dengan adanya postingan tersebut. Ini sudah pencemaran nama baik keluarga,” ujar S.M kepada Media,pada Kamis 28 Agustus 2026.
“Saya sudah laporkan ke APH mengenai postingan itu atas pasal pencemaran nama baik. Karena bagi saya, buat apa saya temui dia lebih baik saya laporkan saja, sebab saya merasa tidak merasa bersalah seperti yang dituduhkan Putri,” tegasnya.

Menurut S.M, laporannya telah diterima dan penyidik dijadwalkan memanggil para saksi yang terlampir dalam laporan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam hukum pidana menegaskan, menyebar tuduhan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dijerat _Pasal 27 ayat 3 UU ITE_ tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Selain itu juga _Pasal 310 KUHP_

“Jika terbukti ada unsur pemaksaan melalui ancaman ‘viral’ dan ‘baliho’, maka dapat juga dikenakan _Pasal 368 KUHP_ tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,”

Menanggapi kasus ini, _Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia – APPI Sulsel_ mengingatkan masyarakat untuk bijak bermedia sosial.
“Ruang digital bukan tempat untuk menghakimi. Jika merasa dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang ada. Jangan jadikan Facebook sebagai pengadilan. Literasi digital dan etika bermedia harus terus kita dorong agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar perwakilan APPI Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, _Media ini masih berupaya mengonfirmasi detail laporan tersebut ke Polres Jeneponto.

(KKI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *