Biak Numfor, BusurPena.com Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Effendi Igirisa, S.Pi., M.M., menegaskan pentingnya menjaga dan menjalankan seluruh kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komunitas Pemberdayaan Nelayan Adat Kibbuts Agape dan PT Biak Ocean Seafood (BOS), yang ditandatangani dalam acara bertema “Membangun Kemitraan, Memberdayakan Masyarakat Adat dan Mengembangkan Ekonomi Perikanan yang Berkelanjutan”.
Penandatanganan PKS ini fokus pada pemberdayaan masyarakat nelayan adat serta penangkapan ikan pelagis, khususnya ikan momar, dan menjadi langkah strategis membuka akses pasar sekaligus mendorong peningkatan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Biak Numfor.
“Selama ini nelayan sering kesulitan memasarkan hasil tangkapan. Melalui PKS ini, kita merintis pola kerja sama di mana nelayan memiliki kepastian pembeli yang siap menampung hasil tangkapan,” ujar Effendi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa pola kemitraan semacam ini sebenarnya telah berjalan di sejumlah wilayah seperti Kampung Samber dan Biak Utara, namun belum seluruhnya dituangkan secara formal. Oleh karena itu, PKS ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi kedua belah pihak untuk membangun hubungan usaha yang berkelanjutan.
Effendi mengingatkan agar kesepakatan yang telah ditandatangani benar-benar dijaga dan dijalankan. Keberhasilan PKS ini sangat menentukan kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap sektor perikanan di Biak Numfor.
“Jangan sampai sudah ada kesepakatan harga, lalu muncul tawaran lebih tinggi dari pihak lain sehingga nelayan berpindah. Ini yang harus kita jaga bersama. Konsistensi akan menjadi modal penting untuk menarik investasi yang lebih besar,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada satu kelompok saja. Pemerintah daerah menargetkan pola kemitraan ini dapat berkembang dan melahirkan 100 bahkan 1.000 nelayan yang dapat bermitra melalui PKS.
“Ini contoh awal yang kita rintis. Semoga bulan depan sudah ada kelompok-kelompok lain yang juga bisa melakukan PKS,” harapnya.
Jika nelayan mampu menjaga komitmen dan kualitas hasil tangkapan, pelaku usaha diharapkan akan meningkatkan dukungan — termasuk penyediaan perahu, motor tempel, jaring modern, hingga sarana penyimpanan ikan berupa cool box dan es guna menjaga mutu hasil tangkapan.
Effendi menekankan aspek kualitas ikan harus menjadi perhatian utama. Penggunaan es dan cool box wajib diatur dalam mekanisme kerja sama agar ikan tetap segar sejak ditangkap hingga diterima pembeli, sehingga memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi dan meningkatkan kepercayaan pembeli.
Dengan perahu berukuran 8–9 meter yang sudah dimiliki masyarakat, dukungan sarana dan alat tangkap modern saja sudah cukup untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas penangkapan ikan.
Penandatanganan PKS ini dianggap sebagai tonggak baru sekaligus tonggak sejarah dalam pemberdayaan masyarakat nelayan adat di Biak Numfor. Effendi mengajak seluruh pihak — Dinas Perikanan, Dewan Adat, komunitas nelayan, pelaku usaha, hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal agar kerja sama ini berjalan konsisten, terus berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Apa yang kita saksikan hari ini harus kita jaga agar terus tumbuh dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Biak Numfor,” pungkasnya.








